email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 30 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Pasuruan Melarang Sembelih Sapi Betina Produktif, Kecuali…

by Syaiful Arif
13 Januari 2022

JAVASATU-PASURUAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan melarang masyarakat memotong atu menyembelih sapi betina produktif. Utamanya para tukang jagal sapi.

Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan memberikan penyuluhan kepada peternak. (Foto: pasuruankab.go.id)

Bahkan Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan sudah berkali-kali melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu mengatakan, agar populasinya tetap terjaga. Dalam artian minimal tidak semakin berkurang jumlahnya dari waktu ke waktu.

“Kalau populasi sapi potong sekitar 116 ribu ekor lebih di semua wilayah di Kabupaten Pasuruan. Yang jelas kita percaya bahwa populasinya akan terus bertambah seiiring pemahaman masyarakat untuk tidak memotong sapi betina yang masih produktif” kata Diana kepada pasuruankab.go.id, Rabu (12/1/2022).

Diana melakukan sosialisasi dan penyuluhan itu kepada para tukang jagal di 10 Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di wilayahnya. Selain itu, sosialisasi juga diberikan kepada peternak hingga masyarakat umum.

Kata Diana, selama penyuluhan berlangsung, pihaknya selalu menyampaikan isi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang mengatur tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam Pasal 18 ayat 2 disebutkan, ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik. Kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

Hanya saja, Dijelaskan Diana, pelarangan memotong sapi betina produktid bukan berarti sapi betina benar-benar dilarang dipotong. Larangan tersebut gugur apabila hewan betina sudah berumur lebih dari delapan tahun atau sudah beranak lebih dari lima kali, tidak produktif atau majir; mengalami kecelakaan yang berat, menderita cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunannya sehingga tidak baik untuk ternak bibit dan lainnya.

BacaJuga :

Mahasiswa Unira Malang Belajar Strategi Bisnis Syariah ke BMT Sidogiri

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

“Termasuk ketika sapi betina menderita penyakit menular yang menurut dokter hewan pemerintah harus dibunuh atau dipotong bersyarat demi memberantas dan mencegah penyebaran penyakitnya, atau menderita penyakit yang mengancam jiwanya, serta membahayakan keselamatan manusia. Itu semua masuk dalam kategori sapi betina yang boleh dipotong” terang Diana.

Tingkat Kesadaran Masyarakat Bagus

Diakui Diana, di masyarakat itu sendiri, kesadaran untuk tidak memotong sapi betina produktif sudah bagus meski ia meyakini masih adanya 1 atau 2 orang yang memotongnya dengan alasan lantaran harga belinya lebih murah ketimbang sapi jantan.

“Kalau ditanya kesadaran masyarakat, sudah bagus. Kalaupun ada yang belum mengetahui aturan-aturan pelarangan potong sapi betina itu, makanya kita gelar sosialisasi supaya yang belum tahu jadi tahu,” jelasnya.

Sementara itu, saat ditanya perihal pelanggar larangan pemotongan sapi betina produktif, Diana menegaskan bahwa dalam Pasal 86 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan disebutkan, pemotongan ternak ruminansia kecil betina produktif dipidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan atau denda sedikitnya Rp 1 juta dan maksimal Rp 5 juta.

Sedangkan pemotongan ternak ruminansia besar betina produktif dipidana kurungan paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan dan atau denda minimal Rp 5 juta dan paling banyak Rp 25 juta.

Baca Lainnya: Mendag Lutfi Luncurkan Program “Migor 14 Ribu”

Pelanggaran Pasal 18 UU tersebut juga termasuk pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif, antara lain, peringatan secara tertulis, penghentian sementara izin pemotongan (jagal), pencabutan izin pemotongan (jagal), dan pengenaan denda.

“Kalau Undang-Undang sudah jelas aturannya dibuat untuk tidak dilanggar. Kalau dilanggar, ada sanksi yang diberikan sebagai resiko atau konsekuensi akibat melanggar,” ucapnya. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Source: Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan Intens Sosialisasikan Larangan Potong Sapi Betina Produktif
Tags: Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten PasuruanHewanPemkab PasuruanRumah Potong HewanSembelih

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Selidiki Mayat Bertato Mengapung di Bendungan Sengguruh Malang

Monumen Baru Mayor Hamid Rusdi “Boso Walikan” Segera Menyapa Warga Malang

Banjir Putuskan Akses, TNI Tempuh 12 Mil Lewati Danau Singkarak Kirim Bantuan

Imbas Penurunan Dana TKD, Pemkot Malang Lelang Dini, Dimulai Awal 2026

Ranperda APBD Kota Malang 2026 Disahkan, Penurunan Dana TKD Jadi Tantangan

Satresnarkoba Polres Gresik Diganjar Penghargaan Polda Jatim

Edi Sayudi Terpilih Jadi Ketua Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas Demak

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Menteri Imipas Tinjau Lahan Kantor Imigrasi Blora, Akan Libatkan Kontraktor Lokal

Dua Menteri Panen Cabai di Blora, Bupati Arief Angkat Potensi Pertanian Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Polres Jepara Sosialisasi Operasi Zebra Candi dan Layanan Pajak Kendaraan

Monumen Baru Mayor Hamid Rusdi “Boso Walikan” Segera Menyapa Warga Malang

Edi Sayudi Terpilih Jadi Ketua Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas Demak

BERITA LAINNYA

Banjir Putuskan Akses, TNI Tempuh 12 Mil Lewati Danau Singkarak Kirim Bantuan

Edi Sayudi Terpilih Jadi Ketua Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas Demak

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Menteri Imipas Tinjau Lahan Kantor Imigrasi Blora, Akan Libatkan Kontraktor Lokal

Dua Menteri Panen Cabai di Blora, Bupati Arief Angkat Potensi Pertanian Lokal

Musim Hujan, Rumah Jadi Destinasi Staycation Paling Nyaman

Polres Jepara Sosialisasi Operasi Zebra Candi dan Layanan Pajak Kendaraan

TK di Depok Ajak Anak Tanam Pohon Hadapi Krisis RTH dan Alih Fungsi Lahan

Pengamat: Penugasan Polisi Aktif di Kemenimipas Sesuai Konstitusi

Jescara Resmi Debut, Rilis Single Perdana ‘Maafkan Aku’ di Akhir 2025

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved