JAVASATU-PASURUAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan melarang masyarakat memotong atu menyembelih sapi betina produktif. Utamanya para tukang jagal sapi.

Bahkan Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan sudah berkali-kali melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu mengatakan, agar populasinya tetap terjaga. Dalam artian minimal tidak semakin berkurang jumlahnya dari waktu ke waktu.
“Kalau populasi sapi potong sekitar 116 ribu ekor lebih di semua wilayah di Kabupaten Pasuruan. Yang jelas kita percaya bahwa populasinya akan terus bertambah seiiring pemahaman masyarakat untuk tidak memotong sapi betina yang masih produktif” kata Diana kepada pasuruankab.go.id, Rabu (12/1/2022).
Diana melakukan sosialisasi dan penyuluhan itu kepada para tukang jagal di 10 Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di wilayahnya. Selain itu, sosialisasi juga diberikan kepada peternak hingga masyarakat umum.
Kata Diana, selama penyuluhan berlangsung, pihaknya selalu menyampaikan isi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang mengatur tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam Pasal 18 ayat 2 disebutkan, ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik. Kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Hanya saja, Dijelaskan Diana, pelarangan memotong sapi betina produktid bukan berarti sapi betina benar-benar dilarang dipotong. Larangan tersebut gugur apabila hewan betina sudah berumur lebih dari delapan tahun atau sudah beranak lebih dari lima kali, tidak produktif atau majir; mengalami kecelakaan yang berat, menderita cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunannya sehingga tidak baik untuk ternak bibit dan lainnya.
“Termasuk ketika sapi betina menderita penyakit menular yang menurut dokter hewan pemerintah harus dibunuh atau dipotong bersyarat demi memberantas dan mencegah penyebaran penyakitnya, atau menderita penyakit yang mengancam jiwanya, serta membahayakan keselamatan manusia. Itu semua masuk dalam kategori sapi betina yang boleh dipotong” terang Diana.
Tingkat Kesadaran Masyarakat Bagus
Diakui Diana, di masyarakat itu sendiri, kesadaran untuk tidak memotong sapi betina produktif sudah bagus meski ia meyakini masih adanya 1 atau 2 orang yang memotongnya dengan alasan lantaran harga belinya lebih murah ketimbang sapi jantan.
“Kalau ditanya kesadaran masyarakat, sudah bagus. Kalaupun ada yang belum mengetahui aturan-aturan pelarangan potong sapi betina itu, makanya kita gelar sosialisasi supaya yang belum tahu jadi tahu,” jelasnya.
Sementara itu, saat ditanya perihal pelanggar larangan pemotongan sapi betina produktif, Diana menegaskan bahwa dalam Pasal 86 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan disebutkan, pemotongan ternak ruminansia kecil betina produktif dipidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan atau denda sedikitnya Rp 1 juta dan maksimal Rp 5 juta.
Sedangkan pemotongan ternak ruminansia besar betina produktif dipidana kurungan paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan dan atau denda minimal Rp 5 juta dan paling banyak Rp 25 juta.
Baca Lainnya: Mendag Lutfi Luncurkan Program “Migor 14 Ribu”
Pelanggaran Pasal 18 UU tersebut juga termasuk pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif, antara lain, peringatan secara tertulis, penghentian sementara izin pemotongan (jagal), pencabutan izin pemotongan (jagal), dan pengenaan denda.
“Kalau Undang-Undang sudah jelas aturannya dibuat untuk tidak dilanggar. Kalau dilanggar, ada sanksi yang diberikan sebagai resiko atau konsekuensi akibat melanggar,” ucapnya. (Saf)