JAVASATU-MALANG- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada anggaran 2020 terkait bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 di Kabupaten Malang melalui Laporan Hasil Pememeriksan (LHP) tahun 2021, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang, Wendy menyebut ada pemahaman yang berbeda, dari pihaknya dan BPK. Dan hal itu sempat menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ia juga menyampaikan, bahwa dari temuan tersebut sudah ada tindak lanjut penyelesaian. Dan menurut Wendy, saat ini hal tersebut sudah tidak menjadi masalah.
“Yang jelas pemeriksaan kemarin sudah clear dan tidak ada masalah. Yang jelas sudah melalui prosedur, kita sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang jelas tidak ada lain-lain. Dan yang mengembalikan pihak ketiga atau penyedia,” ujar Wendy saat ditemui awak media di Kantor Dinsos Kabupaten Malang, Selasa (24/2021).
Sedangkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, didapati ada pengeluaran diluar kontrak dengan nilai sebesar Rp 862.500.000 antara Dinsos Kabupaten Malang dengan pihak penyedia. Sehingga hal itu mengakibatkan adanya lebih bayar kepada penyedia sebesar nilai tersebut.
Atas kondisi tersebut, Kepala Dinsos yang saat itu dijabat oleh Nurhasyim menyatakan, bahwa disebabkan karena adanya ketidaktepatan redaksi akibat salin dan tempel dalam klausul kontrak. Yang menyebutkan bahwa harga pada kontrak telah memperhitungkan pajak, overhead, biaya pengiriman, biaya asuransi dan biaya layanan tambahan yang seharusnya tidak termasuk biaya-biaya pengemasan dan distribusi.
Atas hal itu, BPK pun menyatakan tidak setuju atas tanggapan Kepala Dinsos tersebut. Sebab, kontrak yang dimaksud telah ditandatangani oleh semua pihak, sehingga semua pihak dinilai telah sepakat untuk menjalankan apapun yang tertuang di dalam klausul kontrak dengan sesuai.
Sehingga, BPK menyebut kondisi itu tidak sesuai dengan Undang- Undang Nomer 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 dan Pasal 21. Serta Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 tentang pengelolahan keuangan daerah.
Dan merekomendasikan agar Bupati Malang bisa memerintahkan Kepala Dinsos selaku pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran, bisa mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp 862.500.000 atas pengadaan bahan pangan bantuan sosial (bansos) dengan penyetoran ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Malang.
Sementara itu, Wendy pun mengakui bahwa jika mengacu pada LHP BPK, ada ketidaksesuaian dalam perjanjian atau kontrak. Ia menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan semua prosesnya sesuai dengan prosedur. Namun ada pemahaman yang berbeda soal administrasi oleh BPK.
“Itu memang sudah ditransfer ke penyedia, jadi administrasinya menurut BPK ada pemahaman yang berbeda. Sebenarnya kontraknya sudah sesuai, dan uangnya sudah sesuai. Harus aada pengembalian ke Kasda dari masing-masing penyedia. Walaupun sudah dibayarkan semua harus dikembalikan. Totalnya sekitar Rp. 862 juta,” pungkas Wendy.
Baca Juga:
Sementara itu sebagai informasi, hal tersebut berawal dari kesepakatan Pemkab Malang dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur untuk menyerap anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 30 Miliar untuk penanganan dampak sosial akibat pandemi COVID-19. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat Kabupaten Malang yang dinilai terdampak COVID-19.
Jumlah penerimanya sebanyak 50.000 Kepala Keluarga (KK). Dan disalurkan sebanyak tiga tahap selama 3 bulan. Sehingga sebanyak Rp 10 Miliar disalurkan setiap bulan. Dan diberikan ke dalam bentuk bahan pangan berupa 15 kilogram beras, 1 kilogram telur dan 2 liter minyak goreng setiap bulan per KK. (Agb/Arf)
Comments 2