JAVASATU.COM-BATU- Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap 2 formasi tahun 2021 di Graha Pancasila Balaikota Among Tani kota Batu, Jumat (3/6/2022).
Dewanti Rumpoko, menegaskan bahwa yang terpilih menjadi guru PPPK harus mentaati apa yang menjadi kewajiban dan harus diimbangi dengan pengabdian yang tulus dan ikhlas.
“Bapak ibu sudah menjadi bagian dari ASN Kota Batu, apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah harus ditaati dan dilakukan dengan baik,” tegasnya.
Ia juga berpesan kepada semua guru agar tidak hanya menjadi pengajar, tapi juga menjadi pendidik yang memberikan teladan bagi murid.
“Guru adalah orang yang digugu (dipercaya) dan ditiru. Semua ucapan dan perilaku harus bisa mencerminkan keteladanan. Saya harap bapak ibu guru bisa menjadi orang yang bisa membawa anak-anak Kota Batu menjadi orang sukses, berakhlak, bermoral dan hebat,” harapnya.
Kepala BKPSDM Kota Batu, M. Nur Adhim AP menjelaskan, PPPK adalah program nasional untuk pemenuhan kebutuhan 1 juta guru dan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
“Untuk Seleksi tahap 2 kebutuhan PPPK guru dimulai pada November 2021. Dari 184 yang mendaftar tahap kedua, 34 orang dinyatakan lolos dan penyerahan SK dilakukan pada Juni 2022,” katanya.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap 2 ini mulai bertugas per Juni 2022 dengan masa perjanjian kerja maksimal 5 (lima) tahun, dan sesuai dengan regulasi dapat diperpanjang sampai dengan Batas Usia Pensiun (BUP). (Yon/Arf)