JAVASATU.COM-GRESIK- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Gresik, Budi Raharjo mengatakan, bahwa BPJS Kesehatan Gresik bekerjasama dengan Disnaker Gresik melakukan peningkatan kepatuhan dan mengundang 50 perwakilan dari perusahaan.
“Kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dan bukan hanya membayar iuran saja tapi juga tentang perjanjian bersama. Sehingga sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan dan pedoman kepada perwakilan dari perusahaan” kata Budi, Rabu (13/4/2022).
Menurut Budi, untuk peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama jangan sampai mati atau tidak aktif. Bahkan berujung ke perselisihan.
“Jadi itu kepatuhan – kepatuhan yang kami minta. Jadi karena acara BPJS Kesehatan ada sosialisasi yang mengundang perusahaan dan kami ikut disini untuk menyampaikan tentang kepatuhan” jelasnya.
“Dan juga kepatuhan ketenagakerjaan Tunjangan Hari Raya (THR)” imbuhnya.
Sehingga, perusahaan bisa mengurangi beban pemerintah daerah terkait tanggung jawab karyawannya masing-masing.
“Nah kalau perusahaan sudah mengcover, sehingga pemerintah Kabupaten Gresik bisa mengayomi untuk berpenghasilan rendah” ungkapnya. (Bas/Arf)