JAVASATU.COM-MALANG- Kantor Bersama Samsat Polres Malang terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik, salah satunya melalui layanan “Quick Service” yang mempermudah pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Inovasi ini memungkinkan proses perpanjangan STNK, termasuk pajak lima tahunan, diselesaikan hanya dalam waktu 10 menit.
Kepala Urusan Registrasi dan Identifikasi (Kaur Regident) Satlantas Polres Malang, Iptu. Achmad Akromsyah Ansori, menjelaskan bahwa layanan ini lahir dari kepedulian petugas Samsat Talangagung untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi kendaraan bermotor.
“Sebelumnya, pengurusan surat kendaraan membutuhkan waktu hingga 40 menit. Kini, dengan Quick Service, hanya diperlukan 10 menit,” ujar Akrom, Selasa (13/8/2024).
Dengan layanan baru ini, Wajib Pajak (WP) hanya perlu menyerahkan berkas di satu loket tanpa perlu berpindah-pindah. Setelah itu, WP tinggal menunggu panggilan untuk pembayaran pajak di loket Bank Jatim dan menerima STNK yang sudah diproses.
“WP tidak perlu lagi berpindah-pindah loket. Cukup menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan penerimaan STNK,” tambah Akrom.
Akrom berharap, inovasi Quick Service ini dapat menghilangkan stigma masyarakat yang merasa dipersulit dalam pengurusan surat-surat kendaraan, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Survei yang dilakukan selama dua minggu terhadap 683 responden menunjukkan bahwa layanan Quick Service mendapatkan respons positif. Hasil survei menunjukkan bahwa kualitas pelayanan di Samsat Talangagung Polres Malang dinilai Baik dengan Indeks Pelayanan mencapai 3,31 persen dan Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 82,68 persen.
“Secara umum, penilaian masuk dalam kategori Baik,” pungkas Akrom. (Agb/Saf)