Javasatu,Malang- Output atau hasil pengajaran tidak hanya ditentukan oleh sarana prasarana sekolah, namun juga ditentukan oleh mutu Kepala sekolah melalui sistem Diklat dalam Lembaga Penguatan Diklat (LPD) untuk kepala sekolah.
Hal ini dikatakan Hasan Abadi Rektor Unira Malang lewat pesan WhatsApp kepada awak media di sela-sela mengawal rapat pembahasan LPD bersama Kemendikbud RI di Jakarta Kamis (25/7/2019).
“Saya mendukung dan menilai kinerja kepala sekolah harus dimaksimalkan agar output bagus, dan salah satunya adalah melalui Diklat yang digagas oleh Kemenristek RI,” terangnya.
Seperti diketahui, Unira Malang bersama 100 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Indonesia terpilih oleh Kemendikbud RI sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat Penguatan Kepala Sekolah.
Unira Malang dipilih Kemendikbud RI sebagai tempat LPD Kepala Sekolah.
Bersama Unira Malang, ada sebanyak 100 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dari 4000 ribu lebih PT se-Indonesia,
Setelah melalui serangkaian proses penjaringan yang ketat dan selektif, akhirnya Unira Malang dipilih Kemendikbud sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) Penguatan Kepala Sekolah.
Total ada 300 ribu lebih Kepala Sekolah yang akan didiklat tersebar di 100 tempat se- Indonesia.
“Kualitas anak didik tidak hanya ditentukan oleh sarpras dan pendidik, tapi juga ditentukan oleh mutu kepala Sekolah. Berkaitan dengan hal tersebut setiap kepala sekolah wajib memiliki serifikat Diklat Kepala Sekolah,” tegas Hasan.
Dikatakannya, hal ini sesuai Permendiknas no 28 tahun 2010, yang menyebutkan jika tanpa sertifikasi tersebut mulai pertengahan tahun 2020, kepala sekolah tidak diberi wewenang dan hak sebagai kepala sekolah. (had/Js1).