email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 17 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Cegah COVID-19, Walikota Batu Tutup Hotel, Karaoke Hingga Panti Pijat

by Wiyono
2 April 2020

Javasatu,Batu- Untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang kini semakin mengkhawatirkan, Walikota Batu Dewanti Rumpoko mengeluarkan Surat Edaran (SE) tanggal 31 Maret 2020, dimana isi SE itu meminta kepada seluruh pengelola Hotel dan villa hingga panti pijat untuk tutup sementara selama 3 Minggu atau 21 hari.

Walikota Batu, Dewanti Rumpoko. (Foto : Yono-Javasatu.com)

Selain Hotel dan Panti pijat, SE Nomor : 556//4&7422.103/2020 tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan dunia usaha dan Pariwisata dalam menghadapi Penyebaran COVID-19 di kota Batu juga berlaku penutupan beberapa bidang Usaha sejenisnya.

“Yaitu meliputi, Guest House, Home Stay, Motel, Pondok Wisata, Losmen, Wisma dan Penginapan sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih Ianjut sesuai dengan kebutuhan” kata Walikota Batu Dewanti Rumpoko. Kamis (2/4/2020).

Surat edaran itu, lanjut Dewanti, dimaksudkan untuk  melakukan tindak pencegahan dan peningkatan kewaspadaan sebagai upaya untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat di Kota Batu dari resiko penularan wabah COVID-19.

Dalam Surat Edaran itu Walikota Batu juga menghentikan sementara aktivitas Tempat Wisata dan Tempat Hiburan yang meliputi: Wisata Alam/Wisata Buatan serta jenis usaha yang berada didalamnya, Bioskop, Permainan Ketangkasan.

“Juga diberlakukan penutupan Karaoke / Diskotik/Pub, Tempat Olahraga (Fitness Center/Billyard dan sejenisnya), Warung Internet, Panti Pijat/Spa, Sampai tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan’ beber Dewanti.

Usaha yang diperbolehkan kata Dewanti,  Kegiatan Usaha Jasa Kuliner Restoran, Rumah Makan, Kafe, Warung Kopi, PKL dan sejenisnya diperbolehkan melayani hanya dengan cara Pesan Antar/take away dan apabila terjadi antrian pemesanan jarak  antar orang minimal I (satu) meter, serta jam operasional dimulai 07.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Menyikapi adanya penutupan hotel, losmen, tempat wisata dan hiburan, Didik Rocki Wahyono General Manager Aston Inn tidak mempermasalahkan asal demi kebaikan bersama.  

“Dengan SE dari Walikota yang sudah kita terima langsung kita tindak lanjuti, mulai hari ini  kita close sampai 3 minggu 21 April 2020” kata Rocki.

BacaJuga :

Pemkab Malang Kumpulkan Seluruh OPD Usai Polemik Surat

Sekda Kabupaten Malang Tekankan Good Governance dan Tertib Administrasi

Dimasa penutupan itu, tambah Rocki, sebenarnya di hotel Aston Inn ada booking 179 room (kamar) selama periode tersebut dengan potensi revenue (pendapatan) Rp 120 jutaan.

“Namun harus lost dan kita harus mengembalikan deposit tamu yang sudah masuk ke kita” pungkasnya. (Yon/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Harlah ke-80 Muslimat NU, Jemaah Sanankulon Blitar Diajak Perkuat Ibadah

TNI Koops Habema Sampaikan Duka atas Meninggalnya Nalince Wamang

Griya Kriya Malang Latih Anak Difabel Membatik

TNI dan Warga Kompak Hijaukan Pesisir Mimika

Gabriëlle Suarakan Kritik Sosial Lewat EP Metal Animals

UMKM Sekam Padi Binaan Polres Gresik Mendunia, Diapresiasi Kapolri

Pemkab Malang Kumpulkan Seluruh OPD Usai Polemik Surat

Sekda Kabupaten Malang Tekankan Good Governance dan Tertib Administrasi

Rp343 Miliar Digelontorkan untuk Jalan Wisata Malang Selatan

100 Bidang Tanah Hambat Proyek Jalan Malang Selatan

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemkab Malang Kumpulkan Seluruh OPD Usai Polemik Surat

Keluarga Purnawirawan TNI di Malang Mengadu ke DPRD soal Rencana Penertiban Rumah

Proyek Jalan Gondanglegi-Balekambang Molor hingga Akhir 2026

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

BERITA LAINNYA

Harlah ke-80 Muslimat NU, Jemaah Sanankulon Blitar Diajak Perkuat Ibadah

TNI Koops Habema Sampaikan Duka atas Meninggalnya Nalince Wamang

Griya Kriya Malang Latih Anak Difabel Membatik

TNI dan Warga Kompak Hijaukan Pesisir Mimika

Gabriëlle Suarakan Kritik Sosial Lewat EP Metal Animals

UMKM Sekam Padi Binaan Polres Gresik Mendunia, Diapresiasi Kapolri

Pemkab Malang Kumpulkan Seluruh OPD Usai Polemik Surat

Sekda Kabupaten Malang Tekankan Good Governance dan Tertib Administrasi

Rp343 Miliar Digelontorkan untuk Jalan Wisata Malang Selatan

100 Bidang Tanah Hambat Proyek Jalan Malang Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Relokasi Pasar Gadang Malang, Pedagang Akui Omzet Sempat Turun

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved