JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Gresik menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Tahap V Tahun 2026 di Kecamatan Dukun, Minggu (13/9/2026). Dua peraturan daerah (Perda) yang disosialisasikan berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, yakni aturan tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta pengelolaan pemakaman.

Kegiatan berlangsung di Aula KH Hasyim Asy’ari MWCNU Dukun, Jalan Raya Mojopetung 09, Kecamatan Dukun. Sosialisasi dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Gresik H Husnul Aqib, Camat Dukun Gunawan Purna Atmaja, S.STP., M.M., perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga setempat.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar peraturan daerah yang sudah disahkan tidak hanya menjadi dokumen tertulis saja, melainkan diketahui, dipahami, dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata H Husnul Aqib.
Dua regulasi yang dibahas yakni Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pemakaman.
Perda Nomor 2 Tahun 2022 menjadi landasan pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Aturan tersebut mencakup kewenangan dan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kewajiban dan larangan bagi masyarakat, hingga penanganan berbagai gangguan ketertiban.
Sejumlah persoalan yang menjadi cakupan aturan antara lain aktivitas usaha tanpa izin, gangguan ketenangan di tempat umum, pemanfaatan ruang publik, serta pengendalian penyalahgunaan fasilitas umum.
Perda tersebut juga menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Perda Nomor 2 Tahun 2022 bukan hanya aturan untuk menertibkan, tetapi juga sarana melindungi hak dan kenyamanan setiap warga agar hidup aman, tenang, dan tertib,” ujar Husnul.
Sementara Perda Nomor 2 Tahun 2026 mengatur pengelolaan pemakaman di Kabupaten Gresik. Regulasi tersebut mencakup penyediaan lahan, pembangunan, pemeliharaan, pemanfaatan hingga pengawasan tempat pemakaman.
Aturan itu juga memuat ketentuan mengenai jarak lokasi pemakaman, persyaratan pengelolaan, hak dan kewajiban pengelola serta masyarakat, hingga ketentuan retribusi dan pengawasan.
Pengelolaan pemakaman diharapkan dapat berlangsung secara tertib, bersih, aman, dan bermartabat dengan tetap memperhatikan ketentuan agama serta peraturan perundang-undangan.
“Sedangkan Perda Nomor 2 Tahun 2026 disusun demi tertibnya pengelolaan pemakaman, urusan yang sangat berkaitan dengan penghormatan terhadap jenazah dan rasa keadilan masyarakat,” jelas Husnul.
Husnul berharap masyarakat tidak berhenti pada pemahaman terhadap isi regulasi, tetapi ikut berpartisipasi dalam pelaksanaannya. Ia juga menyebut masukan warga dalam kegiatan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan pelayanan.
“Kami berharap warga tidak hanya memahami isinya, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya. Saran dan masukan yang disampaikan hari ini akan kami catat dan sampaikan ke pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan pelayanan. Aturan dibuat untuk kepentingan bersama, maka pelaksanaannya pun butuh dukungan bersama,” ungkap Husnul.
Camat Dukun Gunawan Purna Atmaja menyambut positif sosialisasi tersebut. Menurutnya, kehadiran DPRD di tengah masyarakat penting agar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah dapat dipahami hingga tingkat warga.
“Kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi terselenggaranya sosialisasi ini. Kehadiran DPRD Kabupaten Gresik langsung ke tengah masyarakat membuktikan kepedulian yang besar agar aturan daerah benar-benar sampai dan dipahami warga,” kata Gunawan.
Gunawan menyebut Kecamatan Dukun memiliki 26 desa. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap aturan ketertiban umum dan pengelolaan pemakaman dinilai penting untuk mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif.
“Khususnya di Kecamatan Dukun yang terdiri dari 26 desa, pemahaman yang baik atas kedua peraturan ini akan sangat membantu kami dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang kondusif, serta menertibkan pengelolaan pemakaman agar berjalan teratur, bersih, dan bermartabat,” ungkapnya.
Pemerintah Kecamatan Dukun menyatakan siap bersinergi dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gresik dalam penerapan kedua regulasi tersebut. Masyarakat juga diajak mematuhi aturan demi menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
Sosialisasi berlangsung interaktif. Warga menyampaikan sejumlah pertanyaan dan aspirasi mengenai penerapan kedua Perda tersebut di lingkungan tempat tinggal mereka. (hoo/arf)