email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Gresik Sosialisasikan Aturan Ketertiban dan Pemakaman di Dukun

by Syafik Hoo
13 September 2026

JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Gresik menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Tahap V Tahun 2026 di Kecamatan Dukun, Minggu (13/9/2026). Dua peraturan daerah (Perda) yang disosialisasikan berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, yakni aturan tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta pengelolaan pemakaman.

DPRD Gresik Sosialisasikan Aturan Ketertiban dan Pemakaman di Dukun. (Foto: M.Syafik)

Kegiatan berlangsung di Aula KH Hasyim Asy’ari MWCNU Dukun, Jalan Raya Mojopetung 09, Kecamatan Dukun. Sosialisasi dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Gresik H Husnul Aqib, Camat Dukun Gunawan Purna Atmaja, S.STP., M.M., perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga setempat.

“Kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar peraturan daerah yang sudah disahkan tidak hanya menjadi dokumen tertulis saja, melainkan diketahui, dipahami, dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata H Husnul Aqib.

Dua regulasi yang dibahas yakni Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pemakaman.

Perda Nomor 2 Tahun 2022 menjadi landasan pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Aturan tersebut mencakup kewenangan dan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kewajiban dan larangan bagi masyarakat, hingga penanganan berbagai gangguan ketertiban.

Sejumlah persoalan yang menjadi cakupan aturan antara lain aktivitas usaha tanpa izin, gangguan ketenangan di tempat umum, pemanfaatan ruang publik, serta pengendalian penyalahgunaan fasilitas umum.

Perda tersebut juga menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Perda Nomor 2 Tahun 2022 bukan hanya aturan untuk menertibkan, tetapi juga sarana melindungi hak dan kenyamanan setiap warga agar hidup aman, tenang, dan tertib,” ujar Husnul.

Sementara Perda Nomor 2 Tahun 2026 mengatur pengelolaan pemakaman di Kabupaten Gresik. Regulasi tersebut mencakup penyediaan lahan, pembangunan, pemeliharaan, pemanfaatan hingga pengawasan tempat pemakaman.

Aturan itu juga memuat ketentuan mengenai jarak lokasi pemakaman, persyaratan pengelolaan, hak dan kewajiban pengelola serta masyarakat, hingga ketentuan retribusi dan pengawasan.

Pengelolaan pemakaman diharapkan dapat berlangsung secara tertib, bersih, aman, dan bermartabat dengan tetap memperhatikan ketentuan agama serta peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan Perda Nomor 2 Tahun 2026 disusun demi tertibnya pengelolaan pemakaman, urusan yang sangat berkaitan dengan penghormatan terhadap jenazah dan rasa keadilan masyarakat,” jelas Husnul.

Husnul berharap masyarakat tidak berhenti pada pemahaman terhadap isi regulasi, tetapi ikut berpartisipasi dalam pelaksanaannya. Ia juga menyebut masukan warga dalam kegiatan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan pelayanan.

“Kami berharap warga tidak hanya memahami isinya, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya. Saran dan masukan yang disampaikan hari ini akan kami catat dan sampaikan ke pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan pelayanan. Aturan dibuat untuk kepentingan bersama, maka pelaksanaannya pun butuh dukungan bersama,” ungkap Husnul.

Camat Dukun Gunawan Purna Atmaja menyambut positif sosialisasi tersebut. Menurutnya, kehadiran DPRD di tengah masyarakat penting agar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah dapat dipahami hingga tingkat warga.

“Kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi terselenggaranya sosialisasi ini. Kehadiran DPRD Kabupaten Gresik langsung ke tengah masyarakat membuktikan kepedulian yang besar agar aturan daerah benar-benar sampai dan dipahami warga,” kata Gunawan.

Gunawan menyebut Kecamatan Dukun memiliki 26 desa. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap aturan ketertiban umum dan pengelolaan pemakaman dinilai penting untuk mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif.

“Khususnya di Kecamatan Dukun yang terdiri dari 26 desa, pemahaman yang baik atas kedua peraturan ini akan sangat membantu kami dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang kondusif, serta menertibkan pengelolaan pemakaman agar berjalan teratur, bersih, dan bermartabat,” ungkapnya.

BacaJuga :

120 Pejabat Pemkab Blitar Dilantik, Pelayanan Publik Jadi Tantangan

Bakorwil Malang Dorong Percepatan Infrastruktur Modangan, Tiga Koridor Jadi Prioritas

Pemerintah Kecamatan Dukun menyatakan siap bersinergi dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gresik dalam penerapan kedua regulasi tersebut. Masyarakat juga diajak mematuhi aturan demi menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan.

Sosialisasi berlangsung interaktif. Warga menyampaikan sejumlah pertanyaan dan aspirasi mengenai penerapan kedua Perda tersebut di lingkungan tempat tinggal mereka. (hoo/arf)

Tags: DPRD GresikKabupaten GresikKecamatan DukunpemerintahanPerda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Kemenag Gresik Evaluasi LPJ Dana BOS MI di Wilayah Gresik Utara

Dana Desa Turun, Wabup Gresik Alif Dorong Desa Optimalkan BUMDes

Banjir di Tengah Kekeringan, BNPB: 222 KK Mengungsi di Aceh Tamiang

120 Pejabat Pemkab Blitar Dilantik, Pelayanan Publik Jadi Tantangan

Polisi dan Petani Panen 1,2 Ton Jagung di Cemorokandang Malang

Tawuran Maut di Banyumanik Semarang, Polisi Sita 6 Klewang dan Busur Panah

Kukuhkan 26 Chapter se-Majalengka, Superhero Tegaskan Bukan Sayap Partai Politik

Sengketa Lelang Lahan Lembah Dieng Malang, Termohon Minta Eksekusi Ditunda

Bupati Gresik Siapkan THR untuk PPPK Paruh Waktu pada 2027

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

Prev Next

POPULER HARI INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Kirab Budaya WBTb Gresik Meriah, 1.000 Bandeng Dibagikan Gratis ke Warga

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

BERITA LAINNYA

Kemenag Gresik Evaluasi LPJ Dana BOS MI di Wilayah Gresik Utara

Dana Desa Turun, Wabup Gresik Alif Dorong Desa Optimalkan BUMDes

Banjir di Tengah Kekeringan, BNPB: 222 KK Mengungsi di Aceh Tamiang

120 Pejabat Pemkab Blitar Dilantik, Pelayanan Publik Jadi Tantangan

Polisi dan Petani Panen 1,2 Ton Jagung di Cemorokandang Malang

Tawuran Maut di Banyumanik Semarang, Polisi Sita 6 Klewang dan Busur Panah

Kukuhkan 26 Chapter se-Majalengka, Superhero Tegaskan Bukan Sayap Partai Politik

Sengketa Lelang Lahan Lembah Dieng Malang, Termohon Minta Eksekusi Ditunda

Bupati Gresik Siapkan THR untuk PPPK Paruh Waktu pada 2027

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved