JAVASATU.COM- Persoalan legalitas bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi mendapat sorotan. Fraksi Mahasiswa Sukabumi mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD memastikan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berjalan menyeluruh.

Fraksi Mahasiswa Sukabumi menyebut dari sekitar 400 SPPG di Kabupaten Sukabumi, baru 13 permohonan PBG yang masuk ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Dari jumlah tersebut, tiga permohonan disebut telah selesai, sedangkan 10 lainnya masih dalam proses.
Perwakilan Fraksi Mahasiswa Sukabumi, Dede Suryana, mengatakan kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, persoalan PBG dan SLF tidak semata berkaitan dengan kelengkapan administrasi maupun potensi retribusi daerah, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan kelayakan bangunan.
“Bagi Fraksi Mahasiswa Sukabumi, kondisi tersebut harus segera menjadi perhatian serius Pemerintah Sukabumi dan DPRD. Persoalan ini bukan semata-mata mengenai dokumen administrasi maupun potensi retribusi daerah. Lebih jauh, persoalan PBG dan SLF berkaitan dengan kepastian hukum, kelayakan fungsi bangunan, keselamatan, pengawasan, dan tanggung jawab penyelenggara SPPG terhadap masyarakat,” kata Dede, Minggu (13/9/2026).
Dede menegaskan Fraksi Mahasiswa Sukabumi tidak mempersoalkan pelaksanaan program MBG. Namun, program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dinilai tetap harus memperhatikan legalitas bangunan, kelayakan fungsi, keselamatan, serta tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap legalitas maupun kondisi bangunan SPPG harus dilakukan sejak awal sebagai bagian dari pencegahan risiko.
“Jangan sampai persoalan PBG, SLF, kondisi bangunan, maupun aspek teknis baru diperiksa secara serius setelah terjadi peristiwa yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Fraksi Mahasiswa Sukabumi menilai PBG dan SLF seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai dokumen administratif. Keduanya perlu menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG memenuhi ketentuan dan dapat menunjang operasional program MBG secara aman.
Karena itu, pemerintah daerah didorong aktif melakukan pendataan, verifikasi, sosialisasi, pendampingan, pengawasan hingga penegakan aturan terhadap SPPG.
Pengelola SPPG yang mengalami kendala administrasi maupun teknis juga dinilai perlu mendapatkan pendampingan agar proses pengurusan PBG dan SLF dapat diselesaikan.
Namun, terhadap SPPG yang tidak kooperatif setelah diberikan kesempatan dan pendampingan yang memadai, Fraksi Mahasiswa Sukabumi meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Status SPPG sebagai bagian dari program pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban hukum,” tegas Dede.
PBG Bukan Akhir Pengawasan
Fraksi Mahasiswa Sukabumi juga mengingatkan penerbitan PBG dan SLF bukan menjadi akhir dari pengawasan terhadap SPPG. Pemerintah tetap perlu melakukan monitoring, evaluasi, serta pemeriksaan secara berkala.
Pengawasan tersebut mencakup kondisi bangunan, standar keselamatan, hingga perubahan fungsi maupun penggunaan bangunan. Setiap perubahan harus tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan legalitas dan keselamatan, Fraksi Mahasiswa Sukabumi turut menyoroti potensi penerimaan daerah dari retribusi PBG.
Menurut mereka, apabila terdapat kewajiban retribusi yang harus dibayarkan, penerimaannya harus dikelola secara transparan, masuk ke kas daerah sesuai ketentuan, dan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
“Jika ada kewajiban yang harus dibayarkan, pastikan masuk ke kas daerah. Jika menjadi PAD, pastikan kembali manfaatnya kepada masyarakat. DPRD harus mengawal, bukan sekadar menyampaikan pernyataan,” kata Dede.
10 Tuntutan Mahasiswa
Atas persoalan tersebut, Fraksi Mahasiswa Sukabumi menyampaikan 10 tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD.
1. Pendataan dan verifikasi seluruh SPPG
Pemerintah diminta melakukan pendataan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi.
2. Percepatan PBG dan SLF
Pemerintah diminta mempercepat proses pengurusan PBG dan SLF bagi SPPG yang belum memenuhi persyaratan legalitas bangunan.
3. Pendampingan bagi SPPG
Pengelola SPPG yang menghadapi kendala administrasi maupun teknis dalam pengurusan PBG dan SLF diminta mendapatkan pendampingan dari pemerintah.
4. Batas waktu yang jelas
Pemerintah diminta menetapkan batas waktu yang jelas dan terukur bagi setiap SPPG untuk menyelesaikan kewajiban PBG dan SLF.
5. Tindakan terhadap SPPG yang tidak kooperatif
Pemerintah diminta mengambil tindakan terhadap SPPG yang sengaja tidak kooperatif setelah diberikan pemberitahuan, pendampingan, dan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan hukum.
6. Monitoring dan evaluasi berkala
Pemerintah diminta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap SPPG yang telah memiliki PBG dan SLF untuk memastikan standar kelayakan serta keselamatan tetap terpenuhi.
7. Memastikan perubahan bangunan tetap sesuai aturan
Pemerintah diminta memastikan setiap perubahan fungsi, kondisi, maupun penggunaan bangunan SPPG tetap memenuhi ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.
8. Optimalisasi retribusi PBG sebagai PAD
Pemerintah diminta menghitung dan mengoptimalkan potensi retribusi PBG sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
9. Transparansi perkembangan PBG dan SLF
Pemerintah diminta membuka informasi perkembangan pengurusan PBG dan SLF secara transparan, termasuk jumlah SPPG, status permohonan, kendala, serta progres penyelesaiannya.
10. Pengawasan berkala DPRD
DPRD diminta melakukan pengawasan secara berkala terhadap legalitas, kelayakan bangunan, keselamatan, pengelolaan retribusi, serta keberlanjutan pengawasan SPPG.
Dede mengatakan seluruh tuntutan tersebut bukan semata-mata untuk mengejar jumlah PBG maupun penerimaan daerah. Menurut dia, aspek utama yang harus dijaga adalah keselamatan masyarakat dan tata kelola program MBG.
“Pada akhirnya, yang ingin kami dorong bukan sekadar bertambahnya jumlah PBG dan meningkatnya PAD. Yang jauh lebih penting adalah memastikan program MBG berjalan dengan legalitas yang jelas, bangunan yang layak, standar keselamatan yang terjaga, pengawasan yang berkelanjutan, dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan. Potensi PAD harus dioptimalkan, tetapi orientasi akhirnya harus tetap kembali kepada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkas Dede. (eka/arf)