JAVASATU.COM- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik menolak usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol (Minol) atau Minuman Keras (Miras) untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Regulasi yang berlaku saat ini dinilai masih relevan dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan Kabupaten Gresik.

Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan kajian terhadap substansi Perda Miras yang lama. Hasil kajian menunjukkan aturan tersebut masih memadai sehingga belum memerlukan perubahan.
“Kita menolak usulan untuk melakukan perubahan Perda miras. Karena kita menganggap Perda yang lama itu masih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hari ini. Bahkan, hasil kajian kita, perda yang lama masih sangat dibutuhkan dan sesuai dengan Kabupaten Gresik,” kata Huda, Minggu (1/11/2026).
Menurut Huda, revisi Perda Miras berpotensi memunculkan persoalan baru apabila perubahan sejumlah pasal justru tidak sejalan dengan kebutuhan daerah. Karena itu, Bapemperda memutuskan tidak memasukkan usulan revisi tersebut dalam Propemperda 2027.
“Jadi, ada kekhawatiran ketika dilakukan perubahan, justru muncul pasal-pasal yang menyesuaikan kondisi, tetapi kemudian tidak sesuai dengan kebutuhan itu prinsipnya. Sehingga tidak kita usulkan,” ujarnya.
Pembahasan Perda Miras tersebut merupakan bagian dari rapat Bapemperda DPRD Gresik bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengenai usulan Propemperda 2027.
Dalam pembahasan itu, kedua pihak menyepakati enam usulan rancangan peraturan daerah (Raperda), terdiri atas empat Raperda inisiatif DPRD dan dua usulan pemerintah daerah.
Selain menolak revisi Perda Miras, Bapemperda juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah rancangan regulasi yang sebelumnya masuk agenda pembahasan 2026 untuk diselesaikan pada 2027.
Salah satunya Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang diusulkan pemerintah daerah. Setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum, regulasi tersebut diarahkan menjadi Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap usulan Komisi IV DPRD Gresik. Raperda tentang Tempat Ibadah Ramah Anak diubah menjadi Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Selain itu, terdapat usulan mengenai penyelenggaraan sistem kesehatan daerah.
Huda menjelaskan, perubahan judul sejumlah Raperda tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dengan peraturan yang sudah berlaku, khususnya Perda Nomor 7 Tahun 2022.
“Kita tidak ingin mengganggu Perda Nomor 7 Tahun 2022. Jangan sampai pasal yang sudah ada, termasuk ketentuan 60 persen, justru tergeser oleh perda yang baru. Karena itu, judulnya kita sesuaikan,” tegasnya.
Sementara itu, usulan perubahan Perda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) belum dimasukkan dalam daftar Raperda yang disepakati. Pembahasan masih menjadi catatan karena berkaitan dengan rencana kebijakan bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) yang diusulkan Komisi IV DPRD Gresik.
Huda menyebut pengaturan bantuan bagi madrasah swasta dan lembaga Diniyah Takmiliyah memiliki karakteristik serta kewenangan berbeda.
“Kalau madrasah swasta, seperti Ibtidaiyah, berbeda dengan Diniyah Takmiliyah. Lembaganya berbeda. Diniyah Takmiliyah masuk dalam pengaturan pemerintah melalui kementerian yang membidangi pendidikan agama,” ungkapnya. (bas/arf)






