JAVASATU-GRESIK- Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik dari Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Khoirul Huda dan Hj. Lilik Hidayati melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tahap I tahun 2022 di dua tempat berbeda yaitu Desa Suci, Sabtu (29/1/2022) dan Desa Kawisanyara (30/1/2022) dengan materi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No. 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata.

Di tempat itu, H. Khoriul Huda menerangkan tentang pengertian desa wisata.
“Desa Wisata adalah suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku” jelas H. Khoirul Huda.
Santri dari KH. Masbuqin Faqih Suci Gresik yang menjadi kandidat kuat ketua DPC PPP Gresik itu berharap melalui kegiatan Desa Wisata bisa meningkatkan ekonomi di desa.
“Dengan mengembangkan desa wisata saya berharap bisa diikuti dengan peningkatan ekonomi masyarakat di desa” ungkap dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Hj. Lilik Hidayati bahwa untuk bisa mengembangkan desa wisata perlu mempertimbangkan kearifan lokal yang dimiliki oleh desa.
“Di Gresik ada 365 desa, tentunya kalau mau mengembangkan desa wisata harus memperhatikan kearifan lokal yang dipunyai, sehingga setiap desa wisata memiliki ciri khas dan keunikan masing-masing” beber Lilik.
Lilik berharap masyarakat bisa terlibat secara aktif dalam mewujudkan desa wisata sehingga ada rasa memiliki untuk mengembangkannya.
“Ketika masyarakat terlibat secara aktif, maka pengembangan desa wisata berjalan dengan cepat dan tentunya hal tersebut akan diikuti dengan peningkatan ekonomi di desa,” tambahnya.
Baca Lainnya: Wujudkan Dayatangkal Strategis, Kasau Resmikan Koopsudnas
Sosper Tahap I serentak dilaksanan oleh 50 anggota DPRD Gresik di berbagai tempat selama bulan Januari-Februari 2022. (Bas/Nuh)