email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 24 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Calon Pengantin di Bojonegoro Dapat Insentif Rp 2,5 Juta, Ini Syaratnya

by Bambang Kuswantoro
10 Juni 2023

JAVASATU.COM-BOJONEGORO- Calon pengantin di Kabupaten Bojonegoro akan mendapatkan insentif Rp 2,5 juta.

(Foto: bojonegorokab.go.id)

Hal itu seperti dilansir dari bojonegorokab.go.id. Dituliskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 19 Tahun 2023 terkait pemberian insentif cakap nikah.

“Di Perbup itu, setiap calon pengantin di Bojonegoro mendapatkan Insentif sebesar Rp 2,5 juta per orang”, tulis di laman resmi Pemkab Bojonegoro.

KONTEN PROMOSI

Menurut Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah pemberian insentif bagi para calon pengantin di Kabupaten Bojonegoro, merupakan kebijakan dalam upaya mengurangi angka pernikahan dini dan penurunan angka stunting.

“Kebijakan ini sungguh-sungguh untuk mengurangi angka stunting dan mengurangi pernikahan dibawah umur. Karena angka stunting di Bojonegoro ini terus kita brantas,” jelas Bupati Anna di laman bojonegorokab.go.id yang diterbitkan pada Jumat (9/6/2023).

Dia menegaskan, Perbup ini baru saja dikeluarkan. Perbup ini merupakan satu-satunya di Indonesia. Dan akan terus diberlakukan di Kabupaten Bojonegoro.

“Untuk provinsi lain, Kabupaten lain belum ada pemberian Insentif untuk calon pengantin seperti di Bojonegoro. Dan selama perbup ini masih ada maka akan terus diberlakukan di Kabupaten Bojonegoro,” ujar Bupati Anna.

BacaJuga :

Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Gresik Dorong Sinergi Jaga Keamanan dan Investasi

Pemkot Malang Gencarkan Gempur Rokok Ilegal, Libatkan Warga hingga Karang Taruna

Untuk informasi lebih lanjut, Bupati Anna mengimbau para calon pengantin agar datang ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang beralamat di Jalan Patimura Nomor 1. Sebab di sana ada desk yang memberikan informasi insentif calon pengantin secara lengkap.

“Sebentar lagi Iduladha, biasanya banyak yang menyelenggarakan pernikahan. Mudah-mudahan semuanya mendapatkan jodoh seperti yang diharapkan. Dalam hal ini per orang mendapatkan insentif sebesar Rp 2,5 juta dan jika sepasang berasal dari Bojonegoro maka mendapatkan total Rp5 juta, bisa ditabung, beli kambing untuk dipelihara bahkan untuk berbulan madu,” pungkasnya.

Ketentuan Sasaran Penerima Insentif:

  • Merupakan penduduk Bojonegoro dibuktikan dengan KTP-el dan KK paling singkat telah tercatat 6 bulan sebelum melakukan pendaftaran pernikahan
  • Untuk mempelai pria berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun
  • Untuk mempelai wanita berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun
  • Merupakan perkawinan yang pertama

“Besaran insentif bagi calon pengantin diberikan dalam bentuk uang Sebesar Rp 2,5 juta per orang dengan KTP Bojonegoro”, tulis di laman bojonegorokab.go.id.

Permohonan Insentif:

  1. Permohonan insentif calon pengantin diajukan secara tertulis Kepada bupati melalui DP3AKB dengan persyaratan, sebagai berikut:
  • Surat Permohonan
  • Fotokopi KTP elektronik
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Calon Pengantin Yang Dikeluarkan Oleh Kua Untuk Yang Muslim Atau Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Untuk Non Muslim Atau Fotokopi Akta Perkawinan (Bagi Pasangan Pengantin Non Muslim) Atau Buku Nikah (Bagi Pasangan Pengantin Muslim) Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Berwenang.
  • Diverifikasi Oleh Tim Verifikator.
  1. Permohonan insentif calon pengantin sebagaimana dimaksud diajukan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perkawinan dilangsungkan.

CP Cakap Nikah: 0822 5765 8764 (Chat Only).

(Bam/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Anna MuawanahInsentif Nikah BojonegoroPemkab Bojonegoro

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gresik Waspada Perkawinan Anak, 450 Lebih Kasus Dispensasi Kawin Terjadi dalam 3 Tahun

Pelanggaran Lalu Lintas di Gresik Capai 4.378 Kasus dalam Sembilan Hari

ADVERTISEMENT

Gresik Wisuda 1.664 Lulusan JAKETKU, Pemkab Janjikan Beasiswa Kuliah

Yayasan Ujung Aspal Jatim Apresiasi 25 Tokoh Penggerak Pembangunan Kota Batu

Tesis Doktoral UMM: K-Pop Bentuk Identitas Sosial Baru, Picu Imperialisme Budaya di Kalangan Muda

Prev Next

POPULER HARI INI

Yayasan Ujung Aspal Jatim Apresiasi 25 Tokoh Penggerak Pembangunan Kota Batu

Istri Bersimbah Darah, Suami Tewas Gantung Diri di Lawang Malang

Anak Binaan LPKA Blitar Terima Remisi dan Ijazah di HAN 2025, Emil Dardak: Mereka Punya Masa Depan

AION UT Resmi Meluncur di GIIAS 2025, Mobil Listrik Futuristik GAC Banderol Mulai Rp 300 Jutaan

Razia Internal Polres Malang, Pastikan Anggota Tertib Berlalu Lintas

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Lantik 2.000 Perwira TNI-Polri, Siap Jaga Kedaulatan NKRI

LSM LIRA dan Relawan Buka “Kotak Pos Prabowo” untuk Laporkan Korupsi

AION UT Resmi Meluncur di GIIAS 2025, Mobil Listrik Futuristik GAC Banderol Mulai Rp 300 Jutaan

Anak Binaan LPKA Blitar Terima Remisi dan Ijazah di HAN 2025, Emil Dardak: Mereka Punya Masa Depan

Khofifah Dorong Ekowisata Berbasis Konservasi, Targetkan Wisatawan Lebih Lama di Jatim

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Istri Bersimbah Darah, Suami Tewas Gantung Diri di Lawang Malang

Yayasan Ujung Aspal Jatim Apresiasi 25 Tokoh Penggerak Pembangunan Kota Batu

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pasutri Tewas di Lawang Malang, Polisi Periksa Tiga Saksi Termasuk Anak Korban

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved