email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Calon Pengantin di Bojonegoro Dapat Insentif Rp 2,5 Juta, Ini Syaratnya

by Bambang Kuswantoro
10 Juni 2023

JAVASATU.COM-BOJONEGORO- Calon pengantin di Kabupaten Bojonegoro akan mendapatkan insentif Rp 2,5 juta.

(Foto: bojonegorokab.go.id)

Hal itu seperti dilansir dari bojonegorokab.go.id. Dituliskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 19 Tahun 2023 terkait pemberian insentif cakap nikah.

“Di Perbup itu, setiap calon pengantin di Bojonegoro mendapatkan Insentif sebesar Rp 2,5 juta per orang”, tulis di laman resmi Pemkab Bojonegoro.

Menurut Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah pemberian insentif bagi para calon pengantin di Kabupaten Bojonegoro, merupakan kebijakan dalam upaya mengurangi angka pernikahan dini dan penurunan angka stunting.

“Kebijakan ini sungguh-sungguh untuk mengurangi angka stunting dan mengurangi pernikahan dibawah umur. Karena angka stunting di Bojonegoro ini terus kita brantas,” jelas Bupati Anna di laman bojonegorokab.go.id yang diterbitkan pada Jumat (9/6/2023).

Dia menegaskan, Perbup ini baru saja dikeluarkan. Perbup ini merupakan satu-satunya di Indonesia. Dan akan terus diberlakukan di Kabupaten Bojonegoro.

“Untuk provinsi lain, Kabupaten lain belum ada pemberian Insentif untuk calon pengantin seperti di Bojonegoro. Dan selama perbup ini masih ada maka akan terus diberlakukan di Kabupaten Bojonegoro,” ujar Bupati Anna.

BacaJuga :

Kedungadem Diproyeksikan Jadi Kawasan Perkotaan di Kabupaten Bojonegoro

Rakorwil MUI Korwil IV Jatim di Bojonegoro: Teguhkan Ukhuwah, Gaungkan Dakwah Digital

Untuk informasi lebih lanjut, Bupati Anna mengimbau para calon pengantin agar datang ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang beralamat di Jalan Patimura Nomor 1. Sebab di sana ada desk yang memberikan informasi insentif calon pengantin secara lengkap.

“Sebentar lagi Iduladha, biasanya banyak yang menyelenggarakan pernikahan. Mudah-mudahan semuanya mendapatkan jodoh seperti yang diharapkan. Dalam hal ini per orang mendapatkan insentif sebesar Rp 2,5 juta dan jika sepasang berasal dari Bojonegoro maka mendapatkan total Rp5 juta, bisa ditabung, beli kambing untuk dipelihara bahkan untuk berbulan madu,” pungkasnya.

Ketentuan Sasaran Penerima Insentif:

  • Merupakan penduduk Bojonegoro dibuktikan dengan KTP-el dan KK paling singkat telah tercatat 6 bulan sebelum melakukan pendaftaran pernikahan
  • Untuk mempelai pria berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun
  • Untuk mempelai wanita berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun
  • Merupakan perkawinan yang pertama

“Besaran insentif bagi calon pengantin diberikan dalam bentuk uang Sebesar Rp 2,5 juta per orang dengan KTP Bojonegoro”, tulis di laman bojonegorokab.go.id.

Permohonan Insentif:

  1. Permohonan insentif calon pengantin diajukan secara tertulis Kepada bupati melalui DP3AKB dengan persyaratan, sebagai berikut:
  • Surat Permohonan
  • Fotokopi KTP elektronik
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Calon Pengantin Yang Dikeluarkan Oleh Kua Untuk Yang Muslim Atau Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Untuk Non Muslim Atau Fotokopi Akta Perkawinan (Bagi Pasangan Pengantin Non Muslim) Atau Buku Nikah (Bagi Pasangan Pengantin Muslim) Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Berwenang.
  • Diverifikasi Oleh Tim Verifikator.
  1. Permohonan insentif calon pengantin sebagaimana dimaksud diajukan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perkawinan dilangsungkan.

CP Cakap Nikah: 0822 5765 8764 (Chat Only).

(Bam/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Anna MuawanahInsentif Nikah BojonegoroPemkab Bojonegoro

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kejari Kota Malang Pulihkan Kerugian Negara Rp 15,4 Miliar dari Kasus Korupsi dan Perdata

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Aksi Buruh di Gubernuran Kondusif, Polda Jateng Apresiasi Sikap Tertib Peserta

PZW Kemenag Gresik Raih Penghargaan Nasional di Public Expose Zakat Wakaf 2025

OPINI: Optimalisasi Kebijakan Fiskal: Instrumen Strategis Mengatasi Kegagalan Pasar untuk Mendorong Inovasi

Ironi Dana Riset RI vs Malaysia: Stella Christie Ungkap Angka Jomplang dan Nasib Dosen yang “Terjebak” Administrasi

Koramil Jiken Gotong Royong Pengecoran Lantai Dua Ponpes Baitul Hikmah Blora

Menko Yusril: UU Pemilu Rawan “Dipelintir”, Pemerintah Siap Adopsi Draf Kodifikasi Masyarakat Sipil

Polres Gresik Apresiasi Anggota Berprestasi dan Tomas Penjaga Kamtibmas

Usulan “Gila” Susno Duadji untuk Presiden: “Nonaktifkan Kapolri, Tunjuk 3 Tokoh Sipil Pimpin Kepolisian!”

Prev Next

POPULER HARI INI

Tragedi Banjir Aceh: “Tsunami Kedua” dan Tangisan Mualem di Tengah Duka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Becak Listrik Presiden Prabowo Tiba di Kabupaten Pasuruan, Ini Keunggulannya

Surat dari Penjara Mako Brimob: Ketika Susno Duadji Minta Mahfud MD Terus Berjuang saat Dirinya “Dihabisi”

Buku Satu Abad Stadion Gajayana, Hadiah di Usia 111 Tahun Kota Malang

BERITA LAINNYA

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Aksi Buruh di Gubernuran Kondusif, Polda Jateng Apresiasi Sikap Tertib Peserta

OPINI: Optimalisasi Kebijakan Fiskal: Instrumen Strategis Mengatasi Kegagalan Pasar untuk Mendorong Inovasi

Ironi Dana Riset RI vs Malaysia: Stella Christie Ungkap Angka Jomplang dan Nasib Dosen yang “Terjebak” Administrasi

Koramil Jiken Gotong Royong Pengecoran Lantai Dua Ponpes Baitul Hikmah Blora

Menko Yusril: UU Pemilu Rawan “Dipelintir”, Pemerintah Siap Adopsi Draf Kodifikasi Masyarakat Sipil

Usulan “Gila” Susno Duadji untuk Presiden: “Nonaktifkan Kapolri, Tunjuk 3 Tokoh Sipil Pimpin Kepolisian!”

TNI Bersihkan RSUD Aceh Tamiang Pascabanjir, 130 Prajurit Dikerahkan

Tragedi Banjir Aceh: “Tsunami Kedua” dan Tangisan Mualem di Tengah Duka

Wamen Stella Christie Bongkar Mitos “IQ 80” Orang Indonesia: Anak Kita Tidak Bodoh, Sistemnya yang Salah!

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Magister Administrasi Publik UNISMA Dampingi Kelurahan Ngaglik Kembangkan Potensi Lokal dan Layanan Publik

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved