email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 3 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jam Kerja ASN Lamongan Saat Ramadan Dikurangi 1 Jam, Ini Statemen Sekda Nalikan

by Bambang Kuswantoro
30 Maret 2022

JAVASATU.COM-LAMONGAN- Selama Bulan Ramadan 1443 hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dikurangi 1 jam. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, Nalikan. (Foto: Lamongankab.go.id)

Menindaklanjuti SE tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, Nalikan mengatakan peraturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

Nalikan menerangkan, untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat jadwal jam kerja diatur oleh kepala OPD masing-masing berdasarkan ritme kerjanya.

“Sedangkan jadwal jam kerja lembaga pendidikan TK, SD dan SMP diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan” imbuhnya seperti dilansir dari Lamongankab.go.ig, Rabu (30/3/2022).

 

“Dalam penerapan jam kerja selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah, kepala OPD harus memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi nya masing-masing” ujar Nalikan.

Seperti yang diberitakan Lamongankab.go.id yang dikutip dari SE Menteri PANRB 11/2022 pada Minggu (26/3/2022), tertulis bahwa instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB pada Senin-Kamis. Sedangkan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB.

BacaJuga :

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Beras, Stok Berlimpah

KH Abdul Ghofur Terima Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo

Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Pada instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WIB pada Senin-Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Dalam SE tersebut juga tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 hijriah, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.

Ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo surat edaran sah ditujukan untuk para PNS yang tengah mengemban tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) maupun di rumah atau tempat tinggal atau Work From Home (WFH). (Bam/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ASNJam KerjaNalikanRamadanSekda Lamongan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polsek Cerme Gaungkan Pesan Kamtibmas Lewat Turnamen Catur

Pimpinan DPRD Kabupaten Malang Ketahuan ke Luar Daerah, GRIB Jaya: Pengkhianatan Rakyat!

ADVERTISEMENT

Penutupan KKN-T 2025 Unira Malang, Gebyar Socialpreneur Celebration Dorong Dampak Berkelanjutan

12 Tersangka Pengrusakan Pos Polisi di Kabupaten Malang Ditahan, 1 Wajib Lapor

Rangkaian Haul ke-625 Sunan Gresik Dimulai, Ini Jadwalnya

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

300 Personel Gabungan TNI-Polri Kabupaten Malang Lakukan Patroli

28 PAC Usulkan Sugeng Pujianto Jadi Calon Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang

Karnaval RW 02 Ciptomulyo Malang Meriah Tanpa Sound Horeg, Angkat Budaya Nusantara dan Pahlawan

Gerebek Rumah di Turen Malang, Polisi Tangkap Pemuda dengan 14,68 Gram Sabu

BERITA LAINNYA

Wagub Emil Dardak Apresiasi Pasuruan Jaga Kondusifitas, Ingatkan Warga Waspada Hoaks

Pasuruan Komit Jaga Damai: Bupati Rusdi Pimpin Ikrar Tolak Hoaks dan Perusakan

Pengamat Apresiasi Gercep Kapolda Metro Jaya, Dinilai Wujud Komitmen Polri Jaga Demokrasi

Pengamat Puji Prabowo Jaga Demokrasi, Minta Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

Wakapuspen TNI Resmi Dijabat Kolonel Osmar Silalahi, Brigjen Freddy Ardianzah Jadi Kapuspen

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Arema FC Siap Menang Lawan Persijap Jepara di Super League 2025

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan Disita Petugas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved