email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 12 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Bojonegoro Melakukan Penataan Pasar

by Bambang Kuswantoro
15 Februari 2023

JAVASATU.COM-BOJONEGORO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melakukan penataan pasar. Hal ini diungkapkan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati saat ‘Ngobrol Bareng Lewat Radio Yuk’ di Radio Istana FM 95.00 Mhz dengan tema ‘Menata Pasar Lama dengan Hati’. Pada Selasa (14/2/2023).

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati bersama Kepala Bagian Hukum Setda Muslim Wahyudi saat talkshow di Radio Istana FM. (Foto: Bojonegoro.go.id)

Pada talkshow yang disiarkan langsung bersama radio anggota Forum Radio Bojonegoro (FRB) Ninik Susmiati didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Muslim Wahyudi.

Dilansir dari Bojonegoro.go.id, Ninik menyebut, aktivitas jual beli di pasar lama masih berjalan seperti biasa. Ia juga mengatakan, tercatat di pasar lama ditempati 1.285 pedagang. Sementara pedagang yang pindah menempati Pasar Wisata merupakan pedagang di pasar lama yang tidak memiliki lapak (lesehan). Tujuannya agar pedagang lesehan memiliki lapak yang layak dan lebih tertata.

“Alhamdulillah sudah berjalan dengan lancar, ramai pengunjung. Seluruh penataan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan pedagang sudah kita penuhi dan sesuaikan. Pemkab terus memberikan penyesuaian-penyesuaian untuk kebutuhan pedagang dan pembeli. Sehingga di Pasar Wisata semakin lengkap kebutuhan yang dicari. Sampai saat ini pula pedagang pasar lama yang siap pindah ke Pasar Wisata akan dibantu dan difasilitasi,” kata Ninik.

Ninik menegaskan, Bupati Anna Mu’awanah memiliki program prioritas untuk menciptakan iklim berusaha yang sehat dan nyaman. Termasuk kegiatan ekonomi masyarakat di Bojonegoro bisa berjalan nyaman dan aman.

“Termasuk penataan kota kedepan sudah kita tuangkan dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Tahun 2021-2041. Sudah ada disitu seluruh rencana penataan perkotaan dan perdesaan,” imbuhnya.

Perubahan Pengelola

Lebih lanjut Ninik menerangkan pasar lama dulunya dikelola oleh kantor pengelola pasar. Lalu, pada tahun 2005 dibentuk Perusahaan Daerah (PD) Pasar karena sesuai regulasi yang ada, aset PD BUMD dipisah dari aset pemkab. Dan pada tahun 2018, PD Pasar dibubarkan dengan dasar Perda No 4 tahun 2018.

BacaJuga :

Kuota Pupuk Subsidi Bojonegoro 2026 Naik Jadi 130.177 Ton

Pendapatan Daerah Bojonegoro 2025 Tembus Rp 6,4 Triliun, Lampaui Target 109 Persen

“Setelah dibubarkan, pengelolaan beralih ke Pemkab melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro,” terangnya.

Dalam Perda No 4 Tahun 2018 disebutkan setelah pembubaran PD Pasar, maka seluruh aset pasar menjadi milik Pemkab Bojonegoro. Pemkab Bojonegoro saat ini sedang melakukan pendataan pedagang yang saat ini menempati aset pemkab. Ia meminta kepada pedagang dapat terbuka melalui pendataan yang dilakukan oleh Pemkab.

Ninik juga mengungkapkan, dari 1.285 lapak/kios/toko yang ditempati pedagang, sampai saat ini baru 19 pedagang yang mengirimkan bukti bahwa mereka betul-betul mempunyai dasar dan hak untuk menempati lapak/kios/toko di pasar lama. Sedangkan pedagang yang lain belum mengirimkan.

“Sisi lain, terdapat aturan pemanfaatan BMD (barang milik daerah) dimana seluruh BMD yang digunakan oleh pihak ketiga yang dalam hal ini adalah masyarakat, harus ada perjanjian tertulis yang bisa dipertanggung jawabkan. Dan hal ini langsung menjadi atensi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI. Bahwa pemanfaatan aset pemkab harus menjadi pendapatan daerah yang masuk ke kas daerah,” ungkapnya.

Aturan Pemakaian Lapak

Sementara itu ditengah dialog talkshow juga mendapatkan informasi dari pendengar yang mengirimkan pesan lewat WhatsApp. Siti, warga asal Ledok Kulon menceritakan pengalamannya saat ditawari kios di pasar lama yang dijual dengan harga 80 juta. Ninik menjelaskan bahwa hak menempati kios/lapak/toko di pasar lama tidak boleh dipindahtangankan/dijual tanpa izin dari Pemkab.

“Setelah dikelola oleh Pemkab, Pemkab mengeluarkan izin menempati kios lapak toko yang berlaku 2 tahun. Namun setelah aset diserahkan ke Pemkab di tahun 2018 hingga saat ini kita sudah tidak menerapkan sewa maupun retribusi dan juga kita tidak mengeluarkan dari pengajuan izin untuk menempati lagi,” jelas Ninik.

Ia menyebutkan, jika pedagang secara personal melakukan penjualan kios/lapak/toko merupakan tanggungjawab personal. Seharusnya pedagang menjual belikan sesuatu yang berdasar dokumen hukum.

“Karena pedagang menempati berdasarkan akta, kalau menjual akta dari notaris harusnya mereka juga menjual didepan notaris,” ungkap Ninik.

Dalam kesempatan yang sama Kabag Hukum Setda Kab. Bojonegoro, Muslim Wahyudi mengatakan bahwa Pemkab Bojonegoro telah berkomunikasi dengan baik dengan para pedagang pasar lama. Pasar lama adalah BMD dimana ketentuan yang berlaku adalah sewa menyewa. Terhadap barang yang disewakan harus mengacu peraturan daerah dan peraturan bupati yang berlaku.

Terkait pendataan pasar lama, Muslim juga menjelaskan hal itu dimaksudkan untuk mengetahui kejelasan pedagang yang menempati. Mulai dari siapa yang menempati dan haknya.

“Pendataan ini juga sebagai data bagi pedagang pasar lama yang ingin pindah ke Pasar Wisata sebagai prioritas,” kata Muslim. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Source: Data dan Foto: Bojonegoro.go.id
Tags: Pemkab Bojonegoro

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Satu DPO Gangster Gresik Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Ikuti Jejaknya

GRIB Jaya Soroti Hotel Eka Mandiri Sengkaling Malang yang Terbengkalai

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

Wali Kota Wahyu Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Rakyat

MA Refah Islami Gresik Bekali Santri Menuju Perguruan Tinggi Melalui Campus Expo

Kapolresta Malang Kota di Era Kombes Pol Nanang Haryono

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Raih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Satu DPO Gangster Gresik Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Ikuti Jejaknya

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

GRIB Jaya Soroti Hotel Eka Mandiri Sengkaling Malang yang Terbengkalai

BERITA LAINNYA

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Bupati Blitar Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam Chi Kung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved