email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 24 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Bojonegoro Melakukan Penataan Pasar

by Bambang Kuswantoro
15 Februari 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-BOJONEGORO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melakukan penataan pasar. Hal ini diungkapkan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati saat ‘Ngobrol Bareng Lewat Radio Yuk’ di Radio Istana FM 95.00 Mhz dengan tema ‘Menata Pasar Lama dengan Hati’. Pada Selasa (14/2/2023).

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati bersama Kepala Bagian Hukum Setda Muslim Wahyudi saat talkshow di Radio Istana FM. (Foto: Bojonegoro.go.id)

Pada talkshow yang disiarkan langsung bersama radio anggota Forum Radio Bojonegoro (FRB) Ninik Susmiati didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Muslim Wahyudi.

Dilansir dari Bojonegoro.go.id, Ninik menyebut, aktivitas jual beli di pasar lama masih berjalan seperti biasa. Ia juga mengatakan, tercatat di pasar lama ditempati 1.285 pedagang. Sementara pedagang yang pindah menempati Pasar Wisata merupakan pedagang di pasar lama yang tidak memiliki lapak (lesehan). Tujuannya agar pedagang lesehan memiliki lapak yang layak dan lebih tertata.

“Alhamdulillah sudah berjalan dengan lancar, ramai pengunjung. Seluruh penataan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan pedagang sudah kita penuhi dan sesuaikan. Pemkab terus memberikan penyesuaian-penyesuaian untuk kebutuhan pedagang dan pembeli. Sehingga di Pasar Wisata semakin lengkap kebutuhan yang dicari. Sampai saat ini pula pedagang pasar lama yang siap pindah ke Pasar Wisata akan dibantu dan difasilitasi,” kata Ninik.

ADVERTISEMENT

Ninik menegaskan, Bupati Anna Mu’awanah memiliki program prioritas untuk menciptakan iklim berusaha yang sehat dan nyaman. Termasuk kegiatan ekonomi masyarakat di Bojonegoro bisa berjalan nyaman dan aman.

“Termasuk penataan kota kedepan sudah kita tuangkan dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Tahun 2021-2041. Sudah ada disitu seluruh rencana penataan perkotaan dan perdesaan,” imbuhnya.

Perubahan Pengelola

Lebih lanjut Ninik menerangkan pasar lama dulunya dikelola oleh kantor pengelola pasar. Lalu, pada tahun 2005 dibentuk Perusahaan Daerah (PD) Pasar karena sesuai regulasi yang ada, aset PD BUMD dipisah dari aset pemkab. Dan pada tahun 2018, PD Pasar dibubarkan dengan dasar Perda No 4 tahun 2018.

BacaJuga :

Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Gresik Dorong Sinergi Jaga Keamanan dan Investasi

Pemkot Malang Gencarkan Gempur Rokok Ilegal, Libatkan Warga hingga Karang Taruna

“Setelah dibubarkan, pengelolaan beralih ke Pemkab melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro,” terangnya.

Dalam Perda No 4 Tahun 2018 disebutkan setelah pembubaran PD Pasar, maka seluruh aset pasar menjadi milik Pemkab Bojonegoro. Pemkab Bojonegoro saat ini sedang melakukan pendataan pedagang yang saat ini menempati aset pemkab. Ia meminta kepada pedagang dapat terbuka melalui pendataan yang dilakukan oleh Pemkab.

Ninik juga mengungkapkan, dari 1.285 lapak/kios/toko yang ditempati pedagang, sampai saat ini baru 19 pedagang yang mengirimkan bukti bahwa mereka betul-betul mempunyai dasar dan hak untuk menempati lapak/kios/toko di pasar lama. Sedangkan pedagang yang lain belum mengirimkan.

“Sisi lain, terdapat aturan pemanfaatan BMD (barang milik daerah) dimana seluruh BMD yang digunakan oleh pihak ketiga yang dalam hal ini adalah masyarakat, harus ada perjanjian tertulis yang bisa dipertanggung jawabkan. Dan hal ini langsung menjadi atensi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI. Bahwa pemanfaatan aset pemkab harus menjadi pendapatan daerah yang masuk ke kas daerah,” ungkapnya.

Aturan Pemakaian Lapak

Sementara itu ditengah dialog talkshow juga mendapatkan informasi dari pendengar yang mengirimkan pesan lewat WhatsApp. Siti, warga asal Ledok Kulon menceritakan pengalamannya saat ditawari kios di pasar lama yang dijual dengan harga 80 juta. Ninik menjelaskan bahwa hak menempati kios/lapak/toko di pasar lama tidak boleh dipindahtangankan/dijual tanpa izin dari Pemkab.

“Setelah dikelola oleh Pemkab, Pemkab mengeluarkan izin menempati kios lapak toko yang berlaku 2 tahun. Namun setelah aset diserahkan ke Pemkab di tahun 2018 hingga saat ini kita sudah tidak menerapkan sewa maupun retribusi dan juga kita tidak mengeluarkan dari pengajuan izin untuk menempati lagi,” jelas Ninik.

Ia menyebutkan, jika pedagang secara personal melakukan penjualan kios/lapak/toko merupakan tanggungjawab personal. Seharusnya pedagang menjual belikan sesuatu yang berdasar dokumen hukum.

“Karena pedagang menempati berdasarkan akta, kalau menjual akta dari notaris harusnya mereka juga menjual didepan notaris,” ungkap Ninik.

Dalam kesempatan yang sama Kabag Hukum Setda Kab. Bojonegoro, Muslim Wahyudi mengatakan bahwa Pemkab Bojonegoro telah berkomunikasi dengan baik dengan para pedagang pasar lama. Pasar lama adalah BMD dimana ketentuan yang berlaku adalah sewa menyewa. Terhadap barang yang disewakan harus mengacu peraturan daerah dan peraturan bupati yang berlaku.

Terkait pendataan pasar lama, Muslim juga menjelaskan hal itu dimaksudkan untuk mengetahui kejelasan pedagang yang menempati. Mulai dari siapa yang menempati dan haknya.

“Pendataan ini juga sebagai data bagi pedagang pasar lama yang ingin pindah ke Pasar Wisata sebagai prioritas,” kata Muslim. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Source: Data dan Foto: Bojonegoro.go.id
Tags: Pemkab Bojonegoro

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono Raih ASEAN Choice Award 2025

Wali Kota Malang Tekankan Peran Stakeholder dalam Perkuat UMKM

ADVERTISEMENT

Wabup Gresik Apresiasi Baksos IDI di SRMA 37, Fokus Pemeriksaan Mata Pelajar

Santika Indonesia Hotels Rayakan HUT ke-44 dengan Aksi Peduli Lingkungan Serentak

Ribuan Siswa YPP Al-Karimi Gresik Meriahkan Karnaval Budaya HUT ke-80 RI

Prev Next

POPULER HARI INI

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Milad PAN ke-27, Subur Triono Ingatkan Peran Partai Hadir untuk Rakyat Kecil

NU Tebuwung Fokus Bangun Kantor, KH Sholeh: Kudu Wani Tombok lan Nombok

PT Alberti Bintang Terang Bagikan 400 Paket Sembako di HUT ke-80 RI untuk Warga Malang

BERITA LAINNYA

Pesan Presiden Prabowo untuk Guru dan Kepala Sekolah Rakyat, Didampingi Panglima TNI

GEMAH Batalkan Demo di Jambi, Badrun Atnangar Sampaikan Permintaan Maaf

Wabup Malang Lathifah Bahas Tol Malang-Kepanjen dengan Menko AHY

Pengamat Nilai Irjen Pol Suyudi Ario Layak Pimpin BNN RI, Dinilai Humanis dan Berprestasi

Polres Gresik Raih Juara Dua Lomba Safety Driving Polda Jatim 2025

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Karangploso

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved