Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Bojonegoro Melakukan Penataan Pasar

Bambang Kuswantoro by Bambang Kuswantoro
15 Februari 2023
0

JAVASATU.COM-BOJONEGORO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melakukan penataan pasar. Hal ini diungkapkan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati saat ‘Ngobrol Bareng Lewat Radio Yuk’ di Radio Istana FM 95.00 Mhz dengan tema ‘Menata Pasar Lama dengan Hati’. Pada Selasa (14/2/2023).

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati bersama Kepala Bagian Hukum Setda Muslim Wahyudi saat talkshow di Radio Istana FM. (Foto: Bojonegoro.go.id)

Pada talkshow yang disiarkan langsung bersama radio anggota Forum Radio Bojonegoro (FRB) Ninik Susmiati didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Muslim Wahyudi.

Dilansir dari Bojonegoro.go.id, Ninik menyebut, aktivitas jual beli di pasar lama masih berjalan seperti biasa. Ia juga mengatakan, tercatat di pasar lama ditempati 1.285 pedagang. Sementara pedagang yang pindah menempati Pasar Wisata merupakan pedagang di pasar lama yang tidak memiliki lapak (lesehan). Tujuannya agar pedagang lesehan memiliki lapak yang layak dan lebih tertata.

“Alhamdulillah sudah berjalan dengan lancar, ramai pengunjung. Seluruh penataan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan pedagang sudah kita penuhi dan sesuaikan. Pemkab terus memberikan penyesuaian-penyesuaian untuk kebutuhan pedagang dan pembeli. Sehingga di Pasar Wisata semakin lengkap kebutuhan yang dicari. Sampai saat ini pula pedagang pasar lama yang siap pindah ke Pasar Wisata akan dibantu dan difasilitasi,” kata Ninik.

Ninik menegaskan, Bupati Anna Mu’awanah memiliki program prioritas untuk menciptakan iklim berusaha yang sehat dan nyaman. Termasuk kegiatan ekonomi masyarakat di Bojonegoro bisa berjalan nyaman dan aman.

“Termasuk penataan kota kedepan sudah kita tuangkan dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Tahun 2021-2041. Sudah ada disitu seluruh rencana penataan perkotaan dan perdesaan,” imbuhnya.

Perubahan Pengelola

Lebih lanjut Ninik menerangkan pasar lama dulunya dikelola oleh kantor pengelola pasar. Lalu, pada tahun 2005 dibentuk Perusahaan Daerah (PD) Pasar karena sesuai regulasi yang ada, aset PD BUMD dipisah dari aset pemkab. Dan pada tahun 2018, PD Pasar dibubarkan dengan dasar Perda No 4 tahun 2018.

“Setelah dibubarkan, pengelolaan beralih ke Pemkab melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro,” terangnya.

Dalam Perda No 4 Tahun 2018 disebutkan setelah pembubaran PD Pasar, maka seluruh aset pasar menjadi milik Pemkab Bojonegoro. Pemkab Bojonegoro saat ini sedang melakukan pendataan pedagang yang saat ini menempati aset pemkab. Ia meminta kepada pedagang dapat terbuka melalui pendataan yang dilakukan oleh Pemkab.

Ninik juga mengungkapkan, dari 1.285 lapak/kios/toko yang ditempati pedagang, sampai saat ini baru 19 pedagang yang mengirimkan bukti bahwa mereka betul-betul mempunyai dasar dan hak untuk menempati lapak/kios/toko di pasar lama. Sedangkan pedagang yang lain belum mengirimkan.

“Sisi lain, terdapat aturan pemanfaatan BMD (barang milik daerah) dimana seluruh BMD yang digunakan oleh pihak ketiga yang dalam hal ini adalah masyarakat, harus ada perjanjian tertulis yang bisa dipertanggung jawabkan. Dan hal ini langsung menjadi atensi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI. Bahwa pemanfaatan aset pemkab harus menjadi pendapatan daerah yang masuk ke kas daerah,” ungkapnya.

Aturan Pemakaian Lapak

Sementara itu ditengah dialog talkshow juga mendapatkan informasi dari pendengar yang mengirimkan pesan lewat WhatsApp. Siti, warga asal Ledok Kulon menceritakan pengalamannya saat ditawari kios di pasar lama yang dijual dengan harga 80 juta. Ninik menjelaskan bahwa hak menempati kios/lapak/toko di pasar lama tidak boleh dipindahtangankan/dijual tanpa izin dari Pemkab.

“Setelah dikelola oleh Pemkab, Pemkab mengeluarkan izin menempati kios lapak toko yang berlaku 2 tahun. Namun setelah aset diserahkan ke Pemkab di tahun 2018 hingga saat ini kita sudah tidak menerapkan sewa maupun retribusi dan juga kita tidak mengeluarkan dari pengajuan izin untuk menempati lagi,” jelas Ninik.

Ia menyebutkan, jika pedagang secara personal melakukan penjualan kios/lapak/toko merupakan tanggungjawab personal. Seharusnya pedagang menjual belikan sesuatu yang berdasar dokumen hukum.

“Karena pedagang menempati berdasarkan akta, kalau menjual akta dari notaris harusnya mereka juga menjual didepan notaris,” ungkap Ninik.

Dalam kesempatan yang sama Kabag Hukum Setda Kab. Bojonegoro, Muslim Wahyudi mengatakan bahwa Pemkab Bojonegoro telah berkomunikasi dengan baik dengan para pedagang pasar lama. Pasar lama adalah BMD dimana ketentuan yang berlaku adalah sewa menyewa. Terhadap barang yang disewakan harus mengacu peraturan daerah dan peraturan bupati yang berlaku.

Terkait pendataan pasar lama, Muslim juga menjelaskan hal itu dimaksudkan untuk mengetahui kejelasan pedagang yang menempati. Mulai dari siapa yang menempati dan haknya.

“Pendataan ini juga sebagai data bagi pedagang pasar lama yang ingin pindah ke Pasar Wisata sebagai prioritas,” kata Muslim. (*)

Source: Data dan Foto: Bojonegoro.go.id
Tags: Pemkab Bojonegoro
Previous Post

Ciptakan Tenaga Kerja Unggul, Pemkab Sukabumi Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi

Next Post

Ini Wujud Cinta Kasih Satgas Yonif Raider 142/KJ kepada Mama Papua

Related Posts

Warga Bojonegoro Ingin Berolahraga? Manfaatkan GOR dan Stadion Ini
Berita

Warga Bojonegoro Ingin Berolahraga? Manfaatkan GOR dan Stadion Ini

14 Januari 2026
Kuota Pupuk Subsidi Bojonegoro 2026 Naik Jadi 130.177 Ton
Berita

Kuota Pupuk Subsidi Bojonegoro 2026 Naik Jadi 130.177 Ton

10 Januari 2026
Pendapatan Daerah Bojonegoro 2025 Tembus Rp 6,4 Triliun, Lampaui Target 109 Persen
Berita

Pendapatan Daerah Bojonegoro 2025 Tembus Rp 6,4 Triliun, Lampaui Target 109 Persen

9 Januari 2026
APBD Bojonegoro 2026 Rp 6,49 Triliun, Kesehatan hingga Infrastruktur Jadi Prioritas
Berita

APBD Bojonegoro 2026 Rp 6,49 Triliun, Kesehatan hingga Infrastruktur Jadi Prioritas

8 Januari 2026
Pemkab Bojonegoro Tata Ulang Kota, Ini Rencana Besarnya
Berita

Pemkab Bojonegoro Tata Ulang Kota, Ini Rencana Besarnya

7 Januari 2026
Lapor Kepenak Bro, Aplikasi Aduan Kekerasan Perempuan-Anak di Bojonegoro
Berita

Lapor Kepenak Bro, Aplikasi Aduan Kekerasan Perempuan-Anak di Bojonegoro

6 Januari 2026
Next Post
Ini Wujud Cinta Kasih Satgas Yonif Raider 142/KJ kepada Mama Papua

Ini Wujud Cinta Kasih Satgas Yonif Raider 142/KJ kepada Mama Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Trans Jatim Koridor 2 Malang Siap Meluncur 30 Oktober, Ini Persiapannya
  • Ibu RR Minta Polisi Usut Dugaan Penipuan MBG Majalengka, Klaim Aset Hampir Rp1 Miliar Diserahkan
  • TransNusa Buka Rute Bali-Melbourne
  • KYM dan SATUPENA Siapkan Nubar Puisi Nasional di Kota Batu, Digelar 8 November
  • Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Dibatalkan, Program Kompetensi Tetap Jalan
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com