email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 29 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tahun 2022, 6.033 Rumah Tak Layak Huni di Bojonegoro Akan Direnov Aladin

by Bambang Kuswantoro
14 April 2022

JAVASATU.COM-BOJONEGORO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) pada tahun 2022 akan merenovasi 6.033 rumah warga miskin menuju layak huni melalui program Aladin.

(Foto: Istimewa)

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman DPKPCK Kabupaten Bojonegoro Zamroni mengatakan, jumlah rumah ini sesuai dengan rencana dan tidak ada perubahan. Jumlah 6.033 unit berasal dari APBD induk 2022.

“Saat ini sedang menunggu SK Bupati terkait calon penerima Aladin,” ujarnya Kamis (14/4/2022).

Pihaknya menjelaskan, setelah SK Bupati turun, jumlah unit yang akan direnovasi tetap sama dengan pengajuan awal. Setelah itu prosesnya akan diadakan pengukuran ulang (Uitzet Lapangan).

“Saat uitzet, pekerjaan langsung disosialisasikan dengan warga. Sehingga kendala insyaAllah tidak ada,” pungkasnya.

Berdasarkan data portal Satu Data Bojonegoro, jumlah program Aladin meningkat secara signifikan. Pada 2018, ada 1.194 unit rumah yang direnovasi. Lalu tahun 2019 meningkat menjadi 1.558 unit.

Sementara puncak peningkatan di tahun 2020 dan 2021. Pada 2020 sebanyak 3.743 unit dan 2021 sebanyak 5.415 unit. Jumlah ini naik berkali lipat setiap tahunnya.

“Kebutuhan Aladin masih diperlukan untuk pengentasan kemiskinan. Untuk tahun 2023 mohon dianggarkan lagi untuk menuntaskan Aladin yang tinggal sedikit,” ucapnya.

Berikut syarat kriteria penerima bantuan program Aladin:
1.    Warga yang sudah jompo atau tidak berpenghasilan
2.    Warga miskin atau yang tidak berpenghasilan tetap
3.    Warga berpenghasilan per bulan di bawah rata-rata
4.    Rumah tidak layak huni
5.    Tanah milik sendiri (ada buki kepemilikan)
6.    Tanah tidak bermasalah
7.    Tanah bukan milik desa, solo hilir, PT KAI atau milik orang lain

BacaJuga :

Belasan Madrasah di Gresik Segera Miliki Gedung Baru melalui PHTC

Dividen Bank Jatim Rp 13,6 Miliar untuk Proyek Alun-Alun Kabupaten Malang

Syarat kriteria rumah:
1.    Atap sudah rapuh/rusak berat
2.    Lantai masih tanah
3.    Dinding masih dari sesek/gelam/papan yang telah rapuh
4.    Kurang ventilasi udara dan cahaya

Sementara, untuk mekanisme pengaturan Aladin yaitu melalui Pemdes, dan pemdes mengajukan proposal beserta kondisi rumah warga yang bersangkutan dan identitas. (Bam/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dinas Perkim BojonegoroPemkab BojonegoroProgram Aladin

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Fadli Zon Bakal Jadi Pembicara di Peluncuran Antologi 81 Penyair “Merdeka Katamu”

Puluhan Motor Klasik Mejeng di MCC, Puncak Acara Digelar Besok

Menhut Minta OMC Maksimalkan Awan Hujan Riau 30 Agustus-1 September

HUT ke-78 Polwan, Polres Batu Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Pemerintah Luncurkan PLTS 100 GWp, PLN Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Energi Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Isu Skandal Wakil Bupati Sumedang Viral, KDM Bentuk Tim Investigasi

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

BERITA LAINNYA

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Fadli Zon Bakal Jadi Pembicara di Peluncuran Antologi 81 Penyair “Merdeka Katamu”

Puluhan Motor Klasik Mejeng di MCC, Puncak Acara Digelar Besok

Menhut Minta OMC Maksimalkan Awan Hujan Riau 30 Agustus-1 September

HUT ke-78 Polwan, Polres Batu Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Pemerintah Luncurkan PLTS 100 GWp, PLN Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Energi Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved