email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 14 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tahun 2022, 6.033 Rumah Tak Layak Huni di Bojonegoro Akan Direnov Aladin

by Bambang Kuswantoro
14 April 2022

JAVASATU.COM-BOJONEGORO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) pada tahun 2022 akan merenovasi 6.033 rumah warga miskin menuju layak huni melalui program Aladin.

(Foto: Istimewa)

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman DPKPCK Kabupaten Bojonegoro Zamroni mengatakan, jumlah rumah ini sesuai dengan rencana dan tidak ada perubahan. Jumlah 6.033 unit berasal dari APBD induk 2022.

“Saat ini sedang menunggu SK Bupati terkait calon penerima Aladin,” ujarnya Kamis (14/4/2022).

Pihaknya menjelaskan, setelah SK Bupati turun, jumlah unit yang akan direnovasi tetap sama dengan pengajuan awal. Setelah itu prosesnya akan diadakan pengukuran ulang (Uitzet Lapangan).

“Saat uitzet, pekerjaan langsung disosialisasikan dengan warga. Sehingga kendala insyaAllah tidak ada,” pungkasnya.

Berdasarkan data portal Satu Data Bojonegoro, jumlah program Aladin meningkat secara signifikan. Pada 2018, ada 1.194 unit rumah yang direnovasi. Lalu tahun 2019 meningkat menjadi 1.558 unit.

Sementara puncak peningkatan di tahun 2020 dan 2021. Pada 2020 sebanyak 3.743 unit dan 2021 sebanyak 5.415 unit. Jumlah ini naik berkali lipat setiap tahunnya.

“Kebutuhan Aladin masih diperlukan untuk pengentasan kemiskinan. Untuk tahun 2023 mohon dianggarkan lagi untuk menuntaskan Aladin yang tinggal sedikit,” ucapnya.

BacaJuga :

Belasan Madrasah di Gresik Segera Miliki Gedung Baru melalui PHTC

Dividen Bank Jatim Rp 13,6 Miliar untuk Proyek Alun-Alun Kabupaten Malang

Berikut syarat kriteria penerima bantuan program Aladin:
1.    Warga yang sudah jompo atau tidak berpenghasilan
2.    Warga miskin atau yang tidak berpenghasilan tetap
3.    Warga berpenghasilan per bulan di bawah rata-rata
4.    Rumah tidak layak huni
5.    Tanah milik sendiri (ada buki kepemilikan)
6.    Tanah tidak bermasalah
7.    Tanah bukan milik desa, solo hilir, PT KAI atau milik orang lain

Syarat kriteria rumah:
1.    Atap sudah rapuh/rusak berat
2.    Lantai masih tanah
3.    Dinding masih dari sesek/gelam/papan yang telah rapuh
4.    Kurang ventilasi udara dan cahaya

Sementara, untuk mekanisme pengaturan Aladin yaitu melalui Pemdes, dan pemdes mengajukan proposal beserta kondisi rumah warga yang bersangkutan dan identitas. (Bam/Saf)

Tags: Dinas Perkim BojonegoroPemkab BojonegoroProgram Aladin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

OBASINDO Akan Digelar di Malang, Siswa SMP se-Jatim Diajak Dalami Budaya dan Sejarah

Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal dari Tiga Kendaraan

Polres Malang Tangkap Dua Pria di Turen, Sabu 49,56 Gram Disita

Itjen TNI Perkuat Pengawasan Program dan Anggaran Mabes TNI

UMKM Binaan Bea Cukai Malang Ekspor 6 Ton Keripik Buah ke Singapura

Bupati Gresik Dorong Warga Usulkan Penerima Bansos Lewat Portal Digital

Wali Kota Malang Perkuat Pengendalian Emisi Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik

Belanja Pakai Uang Palsu di Malang, Dua Perempuan Diamankan Polisi

Wapang TNI Tekankan Militansi dan Integritas kepada Pasis Seskoad

Asep Kusdinar Dorong Integrasi Desa dan Kota Menuju Malang Raya Megapolitan

Prev Next

POPULER HARI INI

MWCNU Dukun Siapkan Lima Kegiatan Sambut Hari Santri Nasional 2026

Mudik Lebaran, Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu 3 di Jalur Lawang–Singosari

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

BERITA LAINNYA

OBASINDO Akan Digelar di Malang, Siswa SMP se-Jatim Diajak Dalami Budaya dan Sejarah

Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal dari Tiga Kendaraan

Polres Malang Tangkap Dua Pria di Turen, Sabu 49,56 Gram Disita

Itjen TNI Perkuat Pengawasan Program dan Anggaran Mabes TNI

UMKM Binaan Bea Cukai Malang Ekspor 6 Ton Keripik Buah ke Singapura

Bupati Gresik Dorong Warga Usulkan Penerima Bansos Lewat Portal Digital

Wali Kota Malang Perkuat Pengendalian Emisi Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik

Belanja Pakai Uang Palsu di Malang, Dua Perempuan Diamankan Polisi

Wapang TNI Tekankan Militansi dan Integritas kepada Pasis Seskoad

Asep Kusdinar Dorong Integrasi Desa dan Kota Menuju Malang Raya Megapolitan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved