JAVASATU.COM- Rencana pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang mengalami perubahan lokasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memutuskan memindahkan proyek tersebut ke kawasan Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, setelah rencana pembangunan di belakang kompleks Pendopo dan Sekretariat Daerah dinilai membutuhkan biaya terlalu besar.

Keputusan itu disampaikan Bupati Malang HM Sanusi usai melakukan peninjauan lokasi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Malang, ketua fraksi, Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (7/5/2026).
Menurut Sanusi, kondisi efisiensi anggaran membuat Pemkab Malang tidak mampu merealisasikan pembangunan alun-alun di lokasi awal karena beban pembiayaan yang dinilai terlalu tinggi jika mengandalkan APBD.
“Tidak jadi di belakang Sekretariat Daerah karena terlalu banyak biayanya sehingga dalam situasi efisiensi, APBD tidak akan mampu. Maka atas persetujuan dewan dipindah ke sini (kawasan Stadion Kanjuruhan),” ujar HM Sanusi.
Pemkab Malang kini menyiapkan lahan sekitar 3 hektare di kawasan Stadion Kanjuruhan untuk pembangunan alun-alun yang direncanakan mulai masuk tahapan penganggaran pada APBD 2027. Lokasi baru dipilih karena dinilai lebih siap dari sisi perizinan dan pengembangan kawasan.
Sanusi menyebut pembiayaan pembebasan lahan nantinya akan memanfaatkan deviden saham milik Pemkab Malang di Bank Jatim yang setiap tahun mencapai sekitar Rp 13,6 miliar.
“Pembebasan dibiayai Bank Jatim diambilkan dari deviden saham Pemkab,” tegas HM Sanusi.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menyatakan DPRD mendukung langkah relokasi proyek alun-alun sebagai solusi agar pembangunan tetap bisa direalisasikan di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Menurutnya, pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi juga menyangkut wajah daerah, ruang publik masyarakat, hingga pengembangan ekonomi kawasan.
“Tentu kami akan terus mengawal dan mendorong agar pembangunan Alun-Alun tersebut benar-benar dapat direalisasikan sesuai tahapan yang telah direncanakan,” kata Abdul Qodir.
DPRD Kabupaten Malang juga mendorong agar proyek pembangunan alun-alun ditetapkan sebagai bagian dari pembangunan strategis daerah agar proses perencanaan, penganggaran, dan pengawasannya memiliki prioritas yang jelas. (agb/nuh)