JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan sistem pengawasan baru terhadap usaha pariwisata melalui penerapan QR Code yang terintegrasi dengan data perizinan dan perpajakan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap hotel, guest house, restoran, rumah makan, kafe hingga tempat hiburan.

Inovasi tersebut diperkenalkan dalam Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan dan Penguatan Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah melalui Proyek Perubahan KOLAK MANIS (Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah dalam Pembinaan Pengawasan dan Yustisi) yang digelar Satpol PP Kota Malang, Senin (22/6/2026).
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan sistem QR Code akan menjadi instrumen baru untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap QR Code ini dapat meningkatkan transparansi sekaligus kepercayaan masyarakat kepada pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban daerah,” kata Heru.
Melalui sistem tersebut, masyarakat nantinya dapat mengetahui status kepatuhan suatu usaha terhadap peraturan daerah. Informasi yang ditampilkan juga terhubung dengan data perpajakan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sehingga memudahkan pengawasan secara terpadu.
Heru menjelaskan, sosialisasi tersebut ditujukan kepada pelaku usaha jasa pariwisata mulai dari hotel, guest house, restoran, rumah makan, kafe, hingga tempat hiburan. Selain meningkatkan pemahaman terhadap aturan yang berlaku, kegiatan itu juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha jasa pariwisata terhadap ketentuan peraturan daerah yang berlaku, sekaligus memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam pembinaan dan pengawasan sektor kepariwisataan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan pertumbuhan investasi dan usaha pariwisata harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap regulasi agar tercipta iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
“Investasi tetap kita perlukan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun, investasi tidak boleh mengabaikan aturan. Seluruh persyaratan dan legalitas usaha harus dipenuhi sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Wahyu.
Menurutnya, sektor pariwisata menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah. Pemkot Malang pun terus mendorong pengembangan sektor tersebut melalui program 1.000 event dan sport tourism yang diharapkan memberi dampak bagi sektor perhotelan, kuliner, transportasi, destinasi wisata, hingga pelaku UMKM.
“Orang datang ke Kota Malang tidak hanya menghadiri sebuah kegiatan, tetapi juga menikmati wisata, kuliner, hingga produk UMKM. Karena itu, kita ingin iklim usaha pariwisata semakin sehat, nyaman, dan memberikan manfaat ekonomi yang luas,” kata Wahyu.
Melalui Proyek KOLAK MANIS, Pemkot Malang berharap sistem pengawasan dan penegakan perda di sektor pariwisata dapat berjalan lebih terintegrasi, sehingga mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus meminimalkan potensi sengketa hukum. (jup/arf)