JAVASATU-GRESIK- Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik akhirnya mengeluarkan surat larangan terkait masih maraknya pungutan uang seragam di SD dan SMP Negeri dibawah naungannya.
“Hari ini kita keluarkan surat larangan, karena dari beberapa laporan yang masuk, pungutan untuk seragam masih terjadi” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik S. Hariyanto, S.Pd,. MM kepada Javasatu.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/8/2021) sore.
Pada Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik itu bernomor 421/2104/437.53/2021 memiliki sifat penting, perihal Pungutan tertanggal 12 Agustus 2021 diteken langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan ditujukan kepada kepala UPT SDN dan UPT SMPN se-kabupaten Gresik.
Menurut Hariyanto, dalam surat tersebut ditegaskan dengan jelas bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun di luar ketentuan yang berlaku.
“Dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat apalagi di masa pandemi kami harap saudara dapat berempati terhadap kesulitan yang dirasakan oleh wali murid (masyarakat, red)” ujarnya dalam surat edaran.
Untuk itu Hariyanto berharap, pihak lembaga pendidikan dalam melaksanakan kegiatan sekolah hendaknya memaksimalkan anggaran dari pemerintah baik APBD maupun APBN.
Lebih lanjut Hariyanto menambahkan bahwa untuk tahun anggaran 2021 pengadaan seragam sekolah SD-SMP bersumber dari dana APBD.
“Sekolah dilarang melakukan penjualan seragam” tegasnya dalam surat dengan huruf tebal agar menjadi perhatian.
Baca Juga:
Di akhir surat edarannya, Hariyanto juga menambahkan bahwa satuan pendidikan juga dilarang berbisnis buku sebagaimana pasal 11 Permendiknas RI No. 2 tahun 2008 tentang Buku.
“Dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik” pungkasnya di akhir surat. (Bas/Saf)
Comments 1