email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Masih Marak Pungutan Uang Seragam, Dispendik Gresik Keluarkan Surat Larangan

by Sudasir Al Ayyubi
12 Agustus 2021

JAVASATU-GRESIK- Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik akhirnya mengeluarkan surat larangan terkait masih maraknya pungutan uang seragam di SD dan SMP Negeri dibawah naungannya.

“Hari ini kita keluarkan surat larangan, karena dari beberapa laporan yang masuk, pungutan untuk seragam masih terjadi” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik S. Hariyanto, S.Pd,. MM kepada Javasatu.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/8/2021) sore.

Dispendik Gresik Keluarkan Surat Larangan
Surat Larangan Dispendik Gresik terkait pungutan uang seragam untuk SD dan SMP Negeri di Gresik. (Sumber: Dispendik Gresik)

Pada Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik itu bernomor 421/2104/437.53/2021 memiliki sifat penting, perihal Pungutan tertanggal 12 Agustus 2021 diteken langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan ditujukan kepada kepala UPT SDN dan UPT SMPN se-kabupaten Gresik.

Menurut Hariyanto, dalam surat tersebut ditegaskan dengan jelas bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun di luar ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

“Dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat apalagi di masa pandemi kami harap saudara dapat berempati terhadap kesulitan yang dirasakan oleh wali murid (masyarakat, red)” ujarnya dalam surat edaran.

Untuk itu Hariyanto berharap, pihak lembaga pendidikan dalam melaksanakan kegiatan sekolah hendaknya memaksimalkan anggaran dari pemerintah baik APBD maupun APBN.

Lebih lanjut Hariyanto menambahkan bahwa untuk tahun anggaran 2021 pengadaan seragam sekolah SD-SMP bersumber dari dana APBD.

BacaJuga :

Institut STIAMI Luncurkan Production House Communication, Cetak Mahasiswa Kreatif di Era Digital

MUI dan Disnaker Gresik Sepakat Susun Panduan Ibadah di Kantor dan Perusahaan

“Sekolah dilarang melakukan penjualan seragam” tegasnya dalam surat dengan huruf tebal agar menjadi perhatian.

Baca Juga:
  • Kakanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta Jelaskan Tuduhan Penganiayaan Diplomat – Kliktimes.com

Di akhir surat edarannya, Hariyanto juga menambahkan bahwa satuan pendidikan juga dilarang berbisnis buku sebagaimana pasal 11 Permendiknas RI No. 2 tahun 2008 tentang Buku.

“Dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik” pungkasnya di akhir surat. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Berita Pendidikan GresikDinas pendidikan GresikDispendik GresikKumpulan Berita PendidikanpendidikanPlt Kadispendik GresikPungutan Uang SeragamS. Hariyanto

Comments 1

  1. Ping-balik: Satuan Pendidikan SD-SMP Negeri di Gresik Dilarang Berbisnis Buku kepada Peserta Didik - Javasatu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pengamat Nasky Nilai Jaga Jakarta Tanpa Narkoba Bukti Kepemimpinan Tegas Kepala BNN

Dihadiri Tokoh Nasional, Tanwir IMM di Kota Malang Resmi Ditutup

ADVERTISEMENT

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif Dunia UNESCO, Bersanding dengan Varna Bulgaria di Bidang Media Arts

Difpala Taklukkan Tiga Gunung Termasuk Welirang, Kampanyekan Pendakian Inklusif dan Aman bagi Difabel

Institut STIAMI Luncurkan Production House Communication, Cetak Mahasiswa Kreatif di Era Digital

Prev Next

POPULER HARI INI

Fakta di Balik Tembok Griya Shanta Malang yang Akan Dibongkar, Ada Pagar Besi

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif Dunia UNESCO, Bersanding dengan Varna Bulgaria di Bidang Media Arts

Polri Libatkan Komunitas Ojol Perkuat Kamtibmas di Jawa Timur

Pengamat Nasky Nilai Jaga Jakarta Tanpa Narkoba Bukti Kepemimpinan Tegas Kepala BNN

Program 1.000 Event Bikin Malang Jadi Kota Paling Kreatif di Indonesia

BERITA LAINNYA

Pengamat Nasky Nilai Jaga Jakarta Tanpa Narkoba Bukti Kepemimpinan Tegas Kepala BNN

Difpala Taklukkan Tiga Gunung Termasuk Welirang, Kampanyekan Pendakian Inklusif dan Aman bagi Difabel

Institut STIAMI Luncurkan Production House Communication, Cetak Mahasiswa Kreatif di Era Digital

Irjen Pol Endi Sutendi Jabat Kapolda Sulteng, LAKSI: Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Polri

Delapan Saksi Kunci Diperiksa di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Fakta di Balik Tembok Griya Shanta Malang yang Akan Dibongkar, Ada Pagar Besi

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif Dunia UNESCO, Bersanding dengan Varna Bulgaria di Bidang Media Arts

OPINI: Maraknya Verbal Suku Kata “Cuk” di Kalangan Pelajar

BRI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN di Pacitan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved