email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Masih Marak Pungutan Uang Seragam, Dispendik Gresik Keluarkan Surat Larangan

by Sudasir Al Ayyubi
12 Agustus 2021

JAVASATU-GRESIK- Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik akhirnya mengeluarkan surat larangan terkait masih maraknya pungutan uang seragam di SD dan SMP Negeri dibawah naungannya.

“Hari ini kita keluarkan surat larangan, karena dari beberapa laporan yang masuk, pungutan untuk seragam masih terjadi” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik S. Hariyanto, S.Pd,. MM kepada Javasatu.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/8/2021) sore.

Dispendik Gresik Keluarkan Surat Larangan
Surat Larangan Dispendik Gresik terkait pungutan uang seragam untuk SD dan SMP Negeri di Gresik. (Sumber: Dispendik Gresik)

Pada Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik itu bernomor 421/2104/437.53/2021 memiliki sifat penting, perihal Pungutan tertanggal 12 Agustus 2021 diteken langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan ditujukan kepada kepala UPT SDN dan UPT SMPN se-kabupaten Gresik.

Menurut Hariyanto, dalam surat tersebut ditegaskan dengan jelas bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun di luar ketentuan yang berlaku.

“Dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat apalagi di masa pandemi kami harap saudara dapat berempati terhadap kesulitan yang dirasakan oleh wali murid (masyarakat, red)” ujarnya dalam surat edaran.

Untuk itu Hariyanto berharap, pihak lembaga pendidikan dalam melaksanakan kegiatan sekolah hendaknya memaksimalkan anggaran dari pemerintah baik APBD maupun APBN.

Lebih lanjut Hariyanto menambahkan bahwa untuk tahun anggaran 2021 pengadaan seragam sekolah SD-SMP bersumber dari dana APBD.

BacaJuga :

MUI Manyar Bentuk Kader Penggerak Desa, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah

Harhubnas 2025 di Gresik: Polres, KSOP dan Pemkab Kompak Upacara & Tabur Bunga di Laut

“Sekolah dilarang melakukan penjualan seragam” tegasnya dalam surat dengan huruf tebal agar menjadi perhatian.

Baca Juga:
  • Kakanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta Jelaskan Tuduhan Penganiayaan Diplomat – Kliktimes.com

Di akhir surat edarannya, Hariyanto juga menambahkan bahwa satuan pendidikan juga dilarang berbisnis buku sebagaimana pasal 11 Permendiknas RI No. 2 tahun 2008 tentang Buku.

“Dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik” pungkasnya di akhir surat. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Berita Pendidikan GresikDinas pendidikan GresikDispendik GresikKumpulan Berita PendidikanpendidikanPlt Kadispendik GresikPungutan Uang SeragamS. Hariyanto

Comments 1

  1. Ping-balik: Satuan Pendidikan SD-SMP Negeri di Gresik Dilarang Berbisnis Buku kepada Peserta Didik - Javasatu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dukung Reshuffle Kabinet, Pengamat Nilai Langkah Prabowo Percepat Kinerja Pemerintah

Wali Kota Malang Paparkan Inovasi SEROJA, Komitmen Pertahankan SAKIP A

ADVERTISEMENT

MUI Manyar Bentuk Kader Penggerak Desa, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah

Tembok Perumahan Tutup Akses Sawah, PDI Perjuangan Desak Pemkab Malang Buka Jalan Petani

Eks Karyawan Dekorasi Pernikahan Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Polisi Akan Turun Selidiki Proyek Pembangunan MAN IC Grati Pasuruan

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemhan/TNI 2026 Rp187,1 Triliun

Percepatan Tol Malang-Kepanjen Masuk Usulan Program Prioritas Kemen PUPR 2026-2027

Wabup Malang Bahas Sekolah Rakyat, Revitalisasi Pasar Lawang dan Tol Malang-Kepanjen ke PUPR

BERITA LAINNYA

Dukung Reshuffle Kabinet, Pengamat Nilai Langkah Prabowo Percepat Kinerja Pemerintah

Bakamla Periksa Kapal Vietnam di Selat Malaka, Tidak Ada Pelanggaran Ditemukan

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemhan/TNI 2026 Rp187,1 Triliun

PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50% Lewat KALCER di Hari Pelanggan Nasional

Panen Raya Jagung Blitar, Forkopimda Dukung Swasembada Pangan Nasional

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved