JAVASATU-BATU- Mulai besok, 7 Februari 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akan memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, yakni 50 persen dari jumlah kapasitas sekolah. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan Sekolah.

Demikian diungkapkan Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, Minggu (6/2/2022). Ia sebelumnya, menyebut di Kota Batu telah menetapkan PTM dilaksanakan 100 persen, namun karena ada Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi no 2 tahun 2022 maka pembelajaran tatap muka mulai hari Senin, 7 Februari 2022 diberlakukan 50 persen dari kapasitas jumlah siswa di sekolah.
“Dalam surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 2 tahun 2022, PTM terbatas dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan, karena kota Batu masuk zona PPKM level 2 ” kata Punjul Santoso.
Ia juga menyampaikan, pihaknya telah menyebarkan Surat edaran tersebut kepada satuan pendidikan, setiap sekolah wajib mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran tersebut mulai terhitung 7 Febuari 2022.

Sementara itu Kepala SMAN 2 Kota Batu, Anto Dwi Cahyono membenarkan jika pihaknya telah menerima Surat Edaran dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi no 2 tahun 2022 tentang Paduan penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 bahwa salah satu isinya PTM di sekolah diberlakukan 50 persen.
“Siswa mengikuti pembelajaran di sekolah 50 persen dari jumlah siswa yang ada, sedang 50 persennya lagi mereka mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh atau online” kata Anto Dwi Cahyono. (Yon/Saf)