Javasatu,Malang- Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Poncokusumo Kabupaten Malang menemukan dugaan pelanggaran politik uang di Desa Karanganyar.
Diketahui, temuan pelanggaran politik uang itu bermula dari laporan salah satu kader PDI-P desa setempat yang ditindaklanjuti Divisi Hukum dan Penindakan Panwascam Poncokusumo, Didik.
“Itu terjadi sekitar pukul 23.40 WIB, Senin (7/12/2020). Panwascam Poncokusumo mendapatkan laporan dari salah satu masyarakat. Barang bukti, penerima dan pemberi ditemukan. Sehingga syarat materiil dan formil terpenuhi,” kata Didik, Selasa (8/12/2020).
Setelah syarat materiil dan formulir terpenuhi, Divisi Hukum dan Penindakan menindaklanjuti dengan melaporkan temuan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malang.
“Kami mengambil langkah sesuai perundang-undangan. Kami masukkan itu sebagai laporan form A kepada Bawaslu Kabupaten Malang,” terangnya.
Setelah melakukan rapat pleno tingkat Panwascam Poncokusumo, diketahui bahwa dugaan pelanggaran tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran politik. Sehingga dapat dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Kami lanjutkan ke Bawaslu Kabupaten Malang sebagai temuan dugaan pelanggaran,” sambung Didik.

Sementara itu Ketua Tim Hukum SANDI, Agus Subiyantoro SH, membenarkan temuan itu dan akan mengawal kasus tersebut hingga ke pihak Kepolisian.
“Bawaslu sudah kita konfirmasi, bahwa temuan tersebut benar. Sudah memenuhi syarat. Secara otomatis, namun tidak serta merta, mungkin butuh waktu satu sampai dua hari, untuk Bawaslu melakukan pleno. Setelah pleno di Bawaslu, jika itu memenuhi syarat, bisa dilimpahkan ke Polres untuk proses hukum,” tukas Agus. (Agb/Saf)