JAVASATU.COM-MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menegaskan pentingnya pendaftaran bagi lembaga survei sebelum melakukan survei di wilayah tertentu.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Marhaendra Pramudya Mahardika, menyatakan bahwa lembaga survei harus netral dan tidak memihak pasangan calon mana pun dalam pemilihan kepala daerah.
“Hal ini telah diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022, yang menjelaskan bahwa lembaga survei tidak boleh berpihak, sama halnya dengan kode etik dalam jurnalistik. Selain itu, sebelum melakukan survei, mereka wajib mendaftar ke KPU setempat,” ujar Mahardika pada Rabu (06/11/2024).
Jika ditemukan lembaga survei yang terbukti berpihak pada calon tertentu, Mahardika menegaskan akan ada konsekuensi bagi lembaga tersebut.
“Kalau ada keberpihakan, nanti ada konsekuensinya untuk lembaga survei yang bersangkutan,” jelasnya.
Mahardika juga menambahkan bahwa pada Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, dan Pemilihan Wali kota, lembaga survei harus mendaftar di KPU provinsi atau kabupaten/ kota yang bersangkutan, meskipun sebelumnya sudah terdaftar di KPU pusat untuk Pemilu.
“Misalnya untuk Pilgub Jatim, lembaga survei harus mendaftar di KPU Provinsi Jatim. Begitu juga untuk Pilkada Kabupaten Malang, harus daftar di KPU Kabupaten Malang. Sebanyak 81 lembaga survei yang terdaftar di KPU pusat sebelumnya khusus untuk Pemilu,” terangnya.
Saat ini, lanjut Mahardika, belum ada lembaga survei yang mendaftar di KPU Kabupaten Malang, berbeda dengan Pilkada 2020 di mana tercatat lebih dari lima lembaga survei telah terdaftar.
“Lembaga pemantau sudah ada dua yang terdaftar, tapi untuk lembaga survei belum ada. Proses pendaftaran mudah, cukup datang ke KPU dan mengisi formulir yang telah kami sediakan. Pendaftaran pun tidak dibatasi waktu,” tutup Mahardika. (Agb/Arf)