JAVASATU.COM-MALANG- Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Malang peraturannya belum juga di tanda tangani atau di sahkan Bupati Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto meminta agar peta parsial tersebut segera di selesaikan persoalannya.
Kepada awak media, politisi PDIP ini menjelaskan, jika peta parsial untuk melindungi lahan pertanian produktif belum ditanda tangani Bupati Malang. Hal ini karena masih belum cocok atau sesuai peta yang disampaikan Propinsi Jawa Timur dengan yang diinginkan Pemerintah Kabupaten Malang.
“Sebenarnya penyebabkan peta parsial Pemda dan Provinsi tidak cocok,ini karena, pemda Kabupaten Malang mengajukan peta LP2B dengan luas sekitar 45 ribu hektar, itu tidak diikuti perkembangan jasa dan industri”, ungkap Didik.
“Penyelesaiannya kita duduk bersama, sehinga proses itu linear, program pusat seperti apa, provinsi bagaimana dan pemda bagaimana maka akan jelas”, terangnya.
Padahal di Kabupaten Malang, lahan pertanian produktif setiap tahun mengalami penyusutan 10 -15% per tahunnya, karena alih fungsi lahan, ditambah lagi dengan adanya jalan Tol, Namun dalam peta parsial yang diajukan oleh Dinas Tananaman Pangan, Perkebunan dan Hortikultura tetap mengacu pada data lama yakni seluas 45.888,23 hektar.
“Sehinga peta yang diajukan Pemda tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Harusnya fakta di lapangan dengan yang tertera di peta parsial sinergis”, tegas ketua DPC PDIP Kabupaten Malang.
Menurut Didik penting segera disahkannya atau Perbub untuk peta parsial LP2B, agar bisa melindungi lahan pertanian produktif untuk ketahanan pangan, jangan sampai lahan produktif di alih fungsikan, meskipun itu lahan milik pribadi, ada aturnya, sehinga pemilikpun tidak bisa seenaknya mengalih fungsikan lahan pertanian produktif”. Pungkasnya.
Berikut Video Cuplikan Ketua DPRD Kabupaten Malang, terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) :
(Agb)