Javasatu,Malang- Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 HM Sanusi dan Didik Gatot Subroto (SANDI) mengaku sudah melakukan penanganan 12 kasus pilkada. Mulai dari pendampingan hingga pelaporan pelanggaran oleh paslon lawan di Bawaslu Kabupaten Malang.
“Sudah ada 12 laporan yang kita lakukan sebagai tim hukum SANDI. Dan ada beberapa yang kita lakukan pendampingan” ujar Ketua Tim Hukum SANDI, Agus Subyantoro. Selasa (24/11/2020).

Agus menyebutkan pelanggaran yang dimaksud antara lain keterlibatan ASN dan kepala desa dalam kampanye, dugaan money politik dan dugaan baliho atau poster yang dinilai provokatif.
“Beberapa seperti dugaan keterlibatan ASN Depag (Departemen Agama), dugaan keterlibatan kepala desa dan beberapa perangkat desa. Itu ada di Singosari dan Bantur. Untuk pendampingan yang ziarah wali limo, dan juga ada yang kita laporkan ziarah wali limo juga di Wajak” terang Agus.
Sementara itu Agus juga melakukan pendampingan terhadap pelaporan ziarah wali limo yang didugakan kepada Tim SANDI. Agus tidak bisa memberi keterangan lebih detil. Pasalnya, penyelenggaranya bukan dari struktur tim pemenangan SANDI.
“Kalau teknisnya kami kurang paham. Karena yang memberangkatkan itu dari relawan. Bukan dari strukturnya tim pemenangan” sambung Agus.
Terakhir Agus mempercayakan semua pelaporannya ke Gakumdu karena kewenangan penindakannya ada di ranah Bawaslu.
“Kami yakin, pasti Bawaslu sudah memanggil beberapa orang yang bersangkutan. Nanti juga akan diplenokan sama Gakumdu. Rekomnya juga dari Gakumdu jika memang ada unsur pidananya” pungkasnya. (Agb/Arf)