Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Senin, 14 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PuSDek: Pencalonan Sanusi Sebagai Bupati Malang Langgar Putusan MK

by Agung Baskoro
20 November 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDek) menyoroti pencalonan HM Sanusi sebagai Bupati Malang untuk periode 2024-2029. Menurut PuSDek, pencalonan Sanusi bersama pasangannya, Lathifah, tidak sah karena melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Eksekutif PuSDek, Asep Suriaman, S. Psi, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganulir pencalonan tersebut.

(Foto: Dok)

Asep menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 menegaskan penghitungan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pertama kali menjabat, bukan sejak dilantik, seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

“MK dengan jelas menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak menjabat secara faktual, bukan sejak pelantikan,” ungkap Asep pada Selasa (19/11/2024).

KONTEN PROMOSI

Ia menambahkan, berdasarkan putusan MK tersebut, Sanusi sudah menjalani dua periode masa jabatan sebagai Bupati Malang. Periode pertama dimulai saat ia menggantikan Rendra Kresna pada 17 September 2019 hingga 16 Februari 2021. Periode kedua berlangsung sejak 26 Februari 2021 hingga 25 Februari 2026.

“Dengan fakta tersebut, Sanusi seharusnya tidak bisa mencalonkan diri kembali. PKPU harus tunduk pada putusan MK, sehingga pencalonan ini secara hukum batal demi hukum,” tegas Asep.

Asep juga menekankan bahwa apabila pencalonan pasangan Sanusi-Lathifah tidak dibatalkan, kemenangan mereka di Pilkada nanti tetap tidak bisa ditindaklanjuti.

“Pasangan ini tidak akan bisa dilantik, dan suara yang diberikan masyarakat akan sia-sia,” ujar Asep.

BacaJuga :

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pembangunan Gedung SMP Ponpes An Nur 3 Malang

Santri di Malang Diduga Dianiaya, Polisi Turun Tangan

PuSDek meminta KPU segera mengambil langkah untuk memastikan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PilkadaPilkada Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bukan Cuma Tinju, d’Kross Boxing Camp Juga Lahirkan Karateka Juara

Polisi di Gresik Blusukan Malam lewat Kopi Keliling

ADVERTISEMENT

Raker dan Workshop AI untuk Guru SMP YPI Darussalam 1 Cerme Gresik 

NasDem Kota Malang Peduli, Bantu Siswa SMP Korban Kebakaran di Ciptomulyo

Gerai Sembako Kopdes Merah Putih Desa Dapet Resmi Diluncurkan 

Prev Next

POPULER HARI INI

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

NasDem Kota Malang Peduli, Bantu Siswa SMP Korban Kebakaran di Ciptomulyo

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Lycoz Tampil Berani di Malang Fashion Runway 2025, Usung Blackpink Kebaya

Piala Presiden Shoto-KAI di Malang, 810 Laga Jadi Ajang Evaluasi Menuju Internasional

BERITA LAINNYA

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

TNI Bikin Kejutan Ultah untuk Jenderal Prancis di Tengah Latihan Bastille Day

Panen Raya di Deli Serdang, Panglima TNI: Ketahanan Pangan adalah Pertahanan Negara

AION UT Siap Meluncur, Mobil Listrik AI Bergaya Eropa Bidik Pasar Urban

Sebanyak 173 Prajurit TNI Pulang dari Kongo, Sukses Emban Misi Perdamaian

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Santhi Puja di Pura Luhur Duwijawarsa Malang untuk Kesejahteraan Jawa Timur

Seragam dan Buku Habis Terbakar, Anggota Dewan Suyadi Kawal Pelajar SMPN 19 Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Prof. Dr. H. Ahmad Barizi, M.A: Ke Arah UIN Malang sebagai Ensiklopedi Ilmu dan Adab untuk Melahirkan Insan Kamil

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved