JAVASATU.COM-MALANG- Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDek) menyoroti pencalonan HM Sanusi sebagai Bupati Malang untuk periode 2024-2029. Menurut PuSDek, pencalonan Sanusi bersama pasangannya, Lathifah, tidak sah karena melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Eksekutif PuSDek, Asep Suriaman, S. Psi, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganulir pencalonan tersebut.
Asep menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 menegaskan penghitungan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pertama kali menjabat, bukan sejak dilantik, seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
“MK dengan jelas menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak menjabat secara faktual, bukan sejak pelantikan,” ungkap Asep pada Selasa (19/11/2024).
Ia menambahkan, berdasarkan putusan MK tersebut, Sanusi sudah menjalani dua periode masa jabatan sebagai Bupati Malang. Periode pertama dimulai saat ia menggantikan Rendra Kresna pada 17 September 2019 hingga 16 Februari 2021. Periode kedua berlangsung sejak 26 Februari 2021 hingga 25 Februari 2026.
“Dengan fakta tersebut, Sanusi seharusnya tidak bisa mencalonkan diri kembali. PKPU harus tunduk pada putusan MK, sehingga pencalonan ini secara hukum batal demi hukum,” tegas Asep.
Asep juga menekankan bahwa apabila pencalonan pasangan Sanusi-Lathifah tidak dibatalkan, kemenangan mereka di Pilkada nanti tetap tidak bisa ditindaklanjuti.
“Pasangan ini tidak akan bisa dilantik, dan suara yang diberikan masyarakat akan sia-sia,” ujar Asep.
PuSDek meminta KPU segera mengambil langkah untuk memastikan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (Agb/Saf)