JAVASATU.COM-MALANG- Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Gunawan-Umar Usman (GUS) melangkah strategis dengan mengunjungi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Kamis (21/11/2024). Mereka mengkonsultasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 129/PUU-XXII/2024, yang diduga berdampak pada pencalonan rival mereka, HM Sanusi.
Menurut kuasa hukum GUS, Wiwied Tuhu Prasetyanto, putusan MK tersebut berimplikasi pada status HM Sanusi yang dianggap sudah menjabat dua periode. Jika kembali mencalonkan diri, itu akan dianggap periode ketiga, yang melampaui batas maksimal dua periode sesuai aturan.
“Pak Sanusi sudah menjabat sebagai Bupati Malang dua periode, pertama bersama Rendra Kresna (menggantikan Rendra saat bermasalah), lalu periode kedua dengan Didik Gatot Subroto. Sekarang, beliau mencalonkan diri lagi bersama Nyai Lathifah Shohib, yang bisa dianggap sebagai periode ketiga,” jelas Tuhu.
Tim hukum GUS berencana melaporkan hal ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. Selain itu, mereka juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena materi yang disengketakan adalah surat keputusan, maka kami akan mengkajinya lebih dulu. Langkah hukum bisa berupa gugatan ke PTUN atau jalur lainnya,” ungkap Tuhu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi, menyatakan pihaknya belum dapat mengambil keputusan langsung terkait perkara ini. Menurutnya, keputusan hanya bisa dilakukan atas perintah dari KPU RI atau Bawaslu RI.
“Jika ada perintah dari Bawaslu RI atau KPU RI, barulah Bawaslu Kabupaten dapat memproses lebih lanjut,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Malang sendiri saat ini hanya menindaklanjuti perkara tersebut melalui kajian hukum internal, lantaran tidak tergolong sebagai pelanggaran langsung.
Tim GUS terus memantau perkembangan, dengan keyakinan bahwa langkah hukum ini dapat menentukan keabsahan pencalonan rival mereka di Pilkada Kabupaten Malang. (Agb/Saf)