JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Lalulintas Polres Malang berpesan agar berhati-hati dengan penipuan bermodus baru, berupa surat tilang elektronik atau e-Tilang, sedang pengirimannya melalui aplikasi WhatsApp (WA).

“Selamat siang pak/bu, kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, silahkan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya,” tulis pesan dari orang tak dikenal via aplikasi WhatsApp, disertai dengan adanya file dengan ekstensi APK bernama ‘Surat Tilang-1.0.apk’.
Faktanya, surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) yang resmi dikirimkan polisi langsung melalui PT Pos Indonesia. Sedang pembayaran denda tilang juga bisa dibayar menggunakan BRI virtual account (BRIVA).
KBO Satlantas Polres Malang, IPDA Andi Agung mengatakan, pesan itu seolah-olah dikirim pihak kepolisian. Tapi yang benar, pengiriman surat tilang ETLE kepada pelanggar hanya melalui Kantor Pos, karena sudah bekerjasama.
“Pengirim (surat tilang, red) hanya Kantor Pos. Selain dari Kantor Pos atau orang yang mengaku dari petugas Lalu Lintas perlu diwaspadai. Apalagi sampai meminta pembayaran di tempat. Karena pembayaran denda tilang ETLE secara online lewat BRIVA,” jelas Andi Agung, Selasa (21/3/2023).
Andi juga menegaskan, jika di Polres Malang untuk ETLE Statis masih belum berlaku. Saat ini masih menggunakan ETLE Mobile, dan itu sudah berjalan satu tahun lalu. ETLE Statis masih proses koneksi ke Korlantas Polri.

Karenanya ketika masyarakat ragu saat mendapat surat tilang dari Kantor Pos, bisa langsung dicek melalui barcode yang tertera dalam surat tilang. Atau mengecek langsung melalui website https://etle-korlantas.info/id.
“Atau bisa langsung datang ke Pos Lalu Lintas terdekat, atau ke Kantor Tilang Satlantas Polres Malang di Singosari untuk warga Kabupaten Malang. Jika selain dari Kantor Pos atau datang dari perseorangan, itu bisa dipastikan penipuan,” tegas Andi.
“Jadi, perlu diingat oleh masyarakat bahwa ETLE dan kode pembayarannya tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp. Karenanya pesan WhatsApp melampirkan format APK sebagai surat tilang adalah penipuan,” imbaunya mengakhiri. (Agb/Arf)