email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 5 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dituduh Tebar Santet, Warga Malang Ditodong Sajam

by Agung Baskoro
8 Januari 2020

BacaJuga :

Pria Pasuruan Curi Motor di Teras Rumah Lawang, Ditangkap Warga dan Polisi

Pencuri Mobil Gran Max di Malang Ditangkap Polisi, Terlacak Berkat GPS

JAVASATU-MALANG- Tuduhan tidak mendasar dilakukan Jumari (55), karena menganggap warung daganganya sepi, akibat digunan-guna oleh Ngatemin (65) warga Tambaksari, Sumbermajing Wetan Kabupaten Malang. Kejadian berawal pada hari Senin (6/1). Sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah warung yang berada di sebelah timur perempatan Jalur Lintas Selatan Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Tersangka saat diamankan di Polsek Bantur. (Foto: Istimewa)

Saat minum kopi di warung itu, korban dipanggil oleh pelaku. Selanjutnya tanpa sebab yang jelas, rambut korban dijambak pelaku sambil mengeluarkan senjata tajam jenis bedog dari balik bajunya. Lantas pelaku mengarahkan senjata tajam (sajam) tersebut ke leher pelapor sambil berkata ‘tak pateni kowe (saya bunuh kamu)’.

Karena ketakutan, korban meminta maaf jika bersalah. Karena kata-kata itu pelaku melepaskan korban dari ancaman pembunuhan tersebut.

Merasa jiwanya terancam, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Berbekal laporan tersebut petugas Reskrim Polsek Bantur menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. (ist)

Dihadapan petugas pelaku yang ber-KTP Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang dan berdomisili di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang itu mengatakan, kenekatannya karena emosi. Melihat korban sering berkeliaran di depan warungnya dengan menaburkan suatu barang yang diduga guna-guna supaya warungnya sepi.

Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP. Setiap orang membawa, memiliki, menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah dan atau Barang Siapa dengan melawan hak dan atau melakukan perbuatan ancaman kekerasan terhadap orang lain. (Agb/Ayu)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres MalangPOLRIPolsek BanturSantetTukang Santet

BERITA TERBARU

Panglima TNI Tutup Dikreg LIV Sesko TNI 2025, Diikuti 111 Perwira Siswa

Diskusi Nasional: Jurnalis dan Peran Strategis dalam Demokrasi Indonesia

Workshop Statistik Gresik Dorong SDM Berdaya Saing dan Hilirisasi Industri

NUS Innovation Forum Jakarta Bahas Masa Depan Pendidikan Tinggi di Era AI

Wali Kota Kediri Ajak 212 ASN Sambut Pensiun dengan Aktif dan Berkarya

Kota Kediri Resmi Terapkan Parkir Digital, Mbak Wali: Tingkatkan Transparansi dan Keamanan

Dispusip Gresik Luncurkan Buku Antologi “Jejak Kata Remaja”, Dorong Budaya Literasi Pelajar

Kakek 63 Tahun di Gresik Simpan Sembilan Klip Sabu Ditangkap Polisi

Kalapas Malang Tekankan Komitmen WBK-WBBM, Peserta Magang Diminta Jaga Integritas

Pria Pasuruan Curi Motor di Teras Rumah Lawang, Ditangkap Warga dan Polisi

Prev Next

POPULER HARI INI

Magister Administrasi Publik UNISMA Dampingi Kelurahan Ngaglik Kembangkan Potensi Lokal dan Layanan Publik

Majelis Rebo Awal Nyai Ageng Pinatih Berdoa untuk Leluhur dan Keselamatan Alam

Buku “Satu Abad Stadion Gajayana”, Ungkap Sejarah Stadion Tertua di Indonesia

Pria Pasuruan Curi Motor di Teras Rumah Lawang, Ditangkap Warga dan Polisi

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Panglima TNI Tutup Dikreg LIV Sesko TNI 2025, Diikuti 111 Perwira Siswa

Diskusi Nasional: Jurnalis dan Peran Strategis dalam Demokrasi Indonesia

NUS Innovation Forum Jakarta Bahas Masa Depan Pendidikan Tinggi di Era AI

Wali Kota Kediri Ajak 212 ASN Sambut Pensiun dengan Aktif dan Berkarya

Kota Kediri Resmi Terapkan Parkir Digital, Mbak Wali: Tingkatkan Transparansi dan Keamanan

Panglima TNI Tegaskan Operasi Kemanusiaan di Aceh-Sumatra Harus Cepat dan Aman

Kodim Wonosobo Bekali HIPMI Bela Negara Lewat Kewirausahaan

Buku ‘Suntingan Teks Kakawin Lambang Pralambang’ Sajikan Edisi Kritis Naskah Tunggal

Prajurit TNI Pikul Logistik Puluhan Kilometer, Salurkan Bantuan ke Desa Terisolir di Sitahuis

BNN Tangkap Gembong Narkoba di Kamboja, Nasky: Lanjutkan War on Drugs For Humanity

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Legenda Sepak Bola Malang Raya Gelar Trofeo Tribute Abdulrachman Saleh 2025

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved