Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Rabu, 9 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dituduh Tebar Santet, Warga Malang Ditodong Sajam

by Agung Baskoro
8 Januari 2020

BacaJuga :

Pedagang di Pasar Pakisaji Meninggal Mendadak, Polisi Pastikan Bukan Karena Kekerasan

Penutupan Porprov Jatim 2025 di Kanjuruhan Disorot: Anak Haus, Salat Terabaikan, Lighting Gelap

JAVASATU-MALANG- Tuduhan tidak mendasar dilakukan Jumari (55), karena menganggap warung daganganya sepi, akibat digunan-guna oleh Ngatemin (65) warga Tambaksari, Sumbermajing Wetan Kabupaten Malang. Kejadian berawal pada hari Senin (6/1). Sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah warung yang berada di sebelah timur perempatan Jalur Lintas Selatan Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Tersangka saat diamankan di Polsek Bantur. (Foto: Istimewa)

Saat minum kopi di warung itu, korban dipanggil oleh pelaku. Selanjutnya tanpa sebab yang jelas, rambut korban dijambak pelaku sambil mengeluarkan senjata tajam jenis bedog dari balik bajunya. Lantas pelaku mengarahkan senjata tajam (sajam) tersebut ke leher pelapor sambil berkata ‘tak pateni kowe (saya bunuh kamu)’.

Karena ketakutan, korban meminta maaf jika bersalah. Karena kata-kata itu pelaku melepaskan korban dari ancaman pembunuhan tersebut.

KONTEN PROMOSI

Merasa jiwanya terancam, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Berbekal laporan tersebut petugas Reskrim Polsek Bantur menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. (ist)

Dihadapan petugas pelaku yang ber-KTP Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang dan berdomisili di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang itu mengatakan, kenekatannya karena emosi. Melihat korban sering berkeliaran di depan warungnya dengan menaburkan suatu barang yang diduga guna-guna supaya warungnya sepi.

Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP. Setiap orang membawa, memiliki, menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah dan atau Barang Siapa dengan melawan hak dan atau melakukan perbuatan ancaman kekerasan terhadap orang lain. (Agb/Ayu)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres MalangPOLRIPolsek BanturSantetTukang Santet

BERITA TERBARU

Rarif Setiawan Resmi Pimpin BPN Gresik, Gantikan Kamaruddin

Polisi di Gresik Tangkap 9 Pengedar Narkoba, 613 Gram Sabu Disita

ADVERTISEMENT

Tiket Konser Sketsa Jalanan Anto Baret di Malang Sudah Dijual, Cek Lokasinya!

NU Ranting Tebuwung Dapat Hibah Tanah untuk Kantor Baru

Besok Souljah Sambangi Malang, Bakal Suguhkan Konser Reggae Rasa Festival

Prev Next

POPULER HARI INI

Santhi Puja di Pura Luhur Duwijawarsa Malang untuk Kesejahteraan Jawa Timur

Seragam dan Buku Habis Terbakar, Anggota Dewan Suyadi Kawal Pelajar SMPN 19 Malang

Tiket Konser Sketsa Jalanan Anto Baret di Malang Sudah Dijual, Cek Lokasinya!

JNF: Tak Perlu “Kebakaran Jenggot” soal Pernyataan Gibran tentang Effendi Simbolon

NU Ranting Tebuwung Dapat Hibah Tanah untuk Kantor Baru

BERITA LAINNYA

JNF: Tak Perlu “Kebakaran Jenggot” soal Pernyataan Gibran tentang Effendi Simbolon

Parade Dirgantara Meriahkan Festival Bumi Lasinrang 2025 di Pinrang

TNI Tegaskan Guru dan Nakes di Yahukimo Tak Terlibat Satgas: Mereka Tenaga Profesional

LAKSI Minta Media Stop Framing Soal Istri Menteri UMKM

Tokoh OPM Enos Tipagau Tewas Ditembak TNI di Intan Jaya

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Santhi Puja di Pura Luhur Duwijawarsa Malang untuk Kesejahteraan Jawa Timur

Mabuk, Pemuda di Kota Malang Tusuk Tiga Pesilat, Satu Tewas di Tempat

Keluarga Pejuang dan Purnawirawan TNI di Malang Sesalkan Pengosongan Paksa

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Gulat Kota Batu Juara Umum di Porprov Jatim 2025

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved