email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jual Satwa Langka Lewat Medsos Ditangkap Polisi

by Agung Baskoro
3 Maret 2020

Javasatu, Malang- Pelakunya, Agus Setiawan (30), warga Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Agus dibekuk dirumahnya usai memperdagangkan hewan dilindungi melalui laman facebook.

Agus Setiawan (30), warga Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang (tengah baju orange) saat press conference di Mapolres Malang (Sumber Foto : Agung-Javasatu.com)

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti 2 ekor burung Nuri Bayan Merah, 4 ekor burung Nuri Kepala Hitam, dan 1 buah Handphone merek Redmi Note 8 warna hitam.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan cara membeli satwa itu di Sorong, Papua Barat. Kemudian diselundupkan melalui kapal menuju Surabaya lantas disimpan rumahnya di Malang, diperdagangkan melalui media sosial facebook,” terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. Selasa (03/03/20).

Sambung Hendri, terbongkarnya kasus tersebut, sabtu tanggal 8 Februari 2020 petugas mendapati adanya postingan di media sosial Facebook dari akun Gombes Mbes.

ADVERTISEMENT
Barang bukti berupa burung Nuri Bayan Merah, milik Agus Setiawan, saat press conference di Mapolres Malang (Sumber Foto : Agung-Javasatu.com)

Dengan menawarkan 2 ekor burung Nuri Bayan yang dikirim ke Akun Grub pecinta Burung Kakatua Indonesia dan akun Grub Komunitas Kicau Mania Malang Selatan seharga @ Rp. 850 ribu.

“Satu burung ini dibeli tersangka Rp 300 ribu. Kemudian dijual lagi mulai dari harga Rp 850 ribu sampai Rp 1,4 juta satu ekornya,” papar Hendri.

Masih Hendri, dari rumah tersangka petugas mendapati 2 ekor burung Nuri Bayan dan 4 ekor Nuri Kepala Hitam bersama 19 burung lainnya. Burung langma itu dibeli dari penjaring burung bernama Gianto pada bulan November 2019 di Desa Katimin II, Kabupaten Sorong, Papua Barat.

BacaJuga :

TMMD Lebakharjo Malang Ajari Peternak Bikin Pakan Murah Bergizi

Edarkan 74 Poket Sabu, Tiga Pemuda di Malang Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. (Agb/Arf)

Tags: facebookjual satwa langka onlinePolres Malang

BERITA TERBARU

Iksan Skuter “Raya Daendels Tour 2025”, Jelajahi 1.000 KM Jalur Anyer-Panarukan Naik Vespa

Petugas Lapas Kelas I Malang Raih Prestasi di Ajang Downhill ASEAN 2025

ADVERTISEMENT

Polisi Ungkap Kasus Mayat di Demak Hanya dalam Semalam, Tiga Pelaku Ditangkap

JMSI Sumenep Teguhkan Solidaritas dan Kemandirian Media di Era Digital

Kabid Propam Polda Jateng dan Kapolres Boyolali Gelar Pasar Murah dan Santunan

Prev Next

POPULER HARI INI

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Pledoi Dramatis di PN Malang, Kuasa Hukum Minta YLA dan FDY Dibebaskan: “Ini Kasus Perdata, Bukan Pidana”

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

PC GP Ansor Gresik Gelar Musykercab, Rumuskan Program Strategis 2024-2028

BERITA LAINNYA

Petugas Lapas Kelas I Malang Raih Prestasi di Ajang Downhill ASEAN 2025

Polisi Ungkap Kasus Mayat di Demak Hanya dalam Semalam, Tiga Pelaku Ditangkap

JMSI Sumenep Teguhkan Solidaritas dan Kemandirian Media di Era Digital

Kabid Propam Polda Jateng dan Kapolres Boyolali Gelar Pasar Murah dan Santunan

Wonosobo Siaga Hadapi Musim Hujan, Bersatu Cegah Potensi Bencana

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved