JAVASATU.COM-GRESIK- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik Agus Walujo Tjahjono mengatakan tujuan dilaksanakannya aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-BERPADU) mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi.

“Pada saat ini E-BERPADU tersedia dalam versi 1.0.0 yang mana fitur yang tersedia antara lain; penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara, izin besuk, penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti,dimana aplikasi E-BERPADU tersebut nantinya akan dikembangkan dengan penambahan beberapa fitur sesuai dengan proses persidangan perkara pidana” terang Agus.
Kemudahan dan Manfaat E-BERPADU
Dijelaskan, kemudahan dan manfaat E-BERPADU meliputi; Penggunaan 1X24 jam, Memangkas prosedur birokrasi, Menghemat waktu dan biaya, Mendapat notifikasi pemberitahuan melalui email dan whatsApp, Mendapat penetapan Pengadilan secara elektronik.
“Masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan untuk izin besuk tahanan” tegas Agus.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengapresiasi dan mendukung penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Unstanding (MoU) penerapan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-BERPADU) antara Pengadilan Negeri Gresik dengan Aparat Penegak Hukum se-Wilayah Hukum Kabupaten Gresik.
Hal ini diungkapkannya saat menghadiri kegiatan sosialisasi nota kesepahaman E-BERPADU antara Pengadilan Negeri Gresik dengan Aparat Penegak Hukum se-Wilayah Hukum Kabupaten Gresik yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis.(13/10/2022).
“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi dan menyambut baik terhadap pelaksanaan aplikasi E-BERPADU karena saat ini adalah era digitalisasi,” ujar AKBP Azis
Dalam kegiatan dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Gresik itu, hadir Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepala Kejaksaan Negri Kepala Lapas Kelas para Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Gresik, operator dari masing masing Instansi. (*)