Javasatu,Probolinggo- Terungkap, perempuan yang tewas di dalam kamar kos di Jalan Letjen Sutoyo Gg 5 RT 06 RW 03 Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo pada Rabu 21 Januari 2021 ternyata dibunuh oleh suami sirinya.
Hal tersebut setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit IV Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Dalam konferensi pers, Kanit IV Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Joko Murdianto menjelaskan, korban bernama Nurul Fadilah (27) warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran. Dan pelaku bernama Sahrizal (27), suami siri korban, asal Desa Batuampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
“Ada dua motif yang mendasari tersangka. Sehingga tega membunuh istrinya sendiri. Pertama, keluarga korban tidak menyukai pelaku. Kedua, tersangka mengetahui korban komunikasi dengan pria lainnya. Bahkan dia mengaku sempat pergi ke Jakarta karena sikap keluarga korban. Dan dia juga mengaku di pelet agar bisa lupa dengan korban” ungkap Iptu Joko Murdianto, dikutip dari Nusadaily group.
Dikatakan Iptu Joko, diduga pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban. Pasalnya pada saat dilakukan otopsi ditemukan ada bekas cekikan pada leher korban” terang Iptu Joko.
Setelah aksi yang ia lakukan pada Rabu, 21 Januari 2021 itu, lanjut Iptu Joko, pelaku menyerahkan diri. Pada petugas, pelaku menjelaskan motif ia mencekik korban hingga tewas.
“Bahkan pelaku, sempat hendak bunuh diri dengan meminum cairan pembasmi nyamuk dan juga mengikat kabel charger di lehernya. Ia mengaku lega karena ia merasa begitu besar cintanya pada korban” jelas Iptu Joko.
Dihadapan awak media, pelaku Sahrizal mengaku tega menghabisi nyawa istri sirinya lantaran sakit hati.
“Selain itu, saya juga melihat chat di handphone nya dengan pria lain. Karena itulah saya semakin marah. Sehingga mencekiknya,” ucap Sahrizal di hadapan awak media.
Berita Lainnya:
-
Polresta Denpasar Dalami Kasus Pembunuhan Dwi Farica Lestari – Nusadaily.com
-
Berkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Mataram Dinyatakan Lengkap – Nusadaily.com
-
Tersangka Pembunuhan Ibu Muda Jalani Rekonstruksi Kenakan Sarung – Nusadaily.com
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ND/JS)
Comments 11