JAVASATU.COM-MALANG- Banyak materi disampaikan oleh Tim Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) RI, Brigjen (Purn) Achmadi beserta rombongan saat sosialisasi ke Sat Reskrim Polres Malang, Sabtu (19/3/2022).

“Banyak materi yang disampaikan tadi. Kegiatan kami dilaksanakan dengan tetap mentaati Protokol Kesehatan pada diri masing-masing” kata Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik, Sabtu (19/3/2022).
Disampaikan, penyampaian materi dari Tim LPSK RI, diantaranya mulai dari Kewenangan LPSK RI, Program-programnya, Perlindungan LPSK RI, Prioritas LPSK RI/Tindak Pidana Tertentu seperti Narkotika, Korupsi, Money Laundry, Terorisme, Pelanggaran HAM Berat, Kekerasan Seksual, Anirat.
Juga materi terkait Subjek LPSK RI tentang bagaimana proses pengajuan permohonan perlindungan, layanan perlindungan LPSK RI pada hak-hak korban, Layanan perlindungan dan bantuan dari sisi ancaman fisik maupun ancaman non fisik, pengajuan Pelayanan Restitusi hingga Kompensasi korban.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
“Rombongan Tim LPSK RI tadi tiba di Mapolres Malang sekira pukul 09.30 WIB, disambut baik Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi bersama seluruh anggota” pungkasnya. (Agb/Arf)