email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 21 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, 23 Kasus dan 25 Tersangka Berhasil Diungkap Polres Gresik

by Sudasir Al Ayyubi
21 September 2021

JAVASATU-GRESIK- Operasi Tumpas Narkoba membuahkan hasil dengan dilaksanakan Press Release Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 di Halaman Polres Gresik, Senin (20/9/2021).

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, 23 Kasus dan 25 Tersangka Berhasil Diungkap Polres Gresik. (Foto: Istimewa)

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si., pimpin langsung giat press realese didampingi Kasat Narkoba AKP Irwan Tjatur Prambudi, M.H., juga Kanit Reskrim Jajaran Polsek jajaran Polres Gresik.

“Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2021 di wilayah Hukum Polres Gresik dengan target dari Polda Jatim sebanyak 5 Kasus, dimana Polres Gresik dalam pelaksanaannya berhasil ungkap kasus sebanyak 23 kasus dan 25 orang tersangka juga barang bukti Shabu sebanyak 22.04 Gram serta Pil Double L sebanyak 60 butir,” ungkap AKBP Moch Nur Azis.

“Dengan hasil ungkap kasus tersebut, maka Polres Gresik dapat menambah 18 kasus dari yang ditargetkan oleh Polda Jatim sebanyak 5 kasus,” imbuhnya.

Mochamad Nur Azis menambahkan, adapun dari 25 orang tersangka kami jerat atau kenakan ancaman hukuman antara lain sebagai berikut:

Sebanyak 20 orang tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Sebanyak 3 orang tersangka dijerat Pasal 132 Ayar 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).

Sebanyak 1 orang tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).

BacaJuga :

Harkitnas 2026, Polres Malang Fasilitasi SIM D Gratis untuk Disabilitas

Prabowo Puji Kinerja Kapolri, Analis Nilai Polri Hadir Nyata untuk Masyarakat

Sebanyak 1 orang tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2008 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Keberhasilan Polres Gresik dalam melakukan ungkap Kasus Narkoba selama ini berkat bantuan partisipasi masyarakat dan instansi terkait,” terang Mochamad Nur Azis.

Baca Juga: 
  • BPCB Jatim Survey Batu Bata Kuno Diduga Cagar Budaya di Pematang Sawah Karangtengah Kota Blitar – Kliktimes.com
  • Speedboat Tenggelam di Perairan Tual, 2 Penumpang Hilang – Sentraltimur.com
  • Kapolda Sumut: Saya Ingin Jadikan Media Mitra Strategis – Kliktimes.com

Dalam kesempatan ini, kata Mochamad Nur Azis, saya himbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Gresik agar menghindari terkait penyalahgunaan Narkoba dan mari kita ciptakan Kabupaten Gresik Zero Narkoba. (Bas/Krs)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Mochamad Nur AzisOperasi Tumpas Narkoba SemeruPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pembangunan Sekolah Rakyat Sidayu Gresik Capai 55 Persen

Harkitnas 2026, Polres Malang Fasilitasi SIM D Gratis untuk Disabilitas

Polisi Tangkap Pembobol Rumah saat Tarawih di Gondanglegi

Gresik Gunakan AI untuk Layanan dan Kebijakan Hukum

Kolonel Vincentius Endy Hadi Putra Resmi Jabat Danlanud Sultan Hasanuddin

Pokja Bunda PAUD Gresik Dikukuhkan, Tekankan Pendidikan Karakter Anak

Kalapas Malang Ikut Musnahkan Barang Bukti di Kejari

Presiden Prabowo Bawa Semangat Harkitnas ke RAPBN 2027

KiN Space SCBD Hadirkan Wisata Budaya Interaktif untuk Anak dan Keluarga

Prajurit TNI AD M Rizal Antar Indonesia ke Asian Games 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Kepala Bapenda Malang Jadi Sekda Semarang, Wali Kota Wahyu Siapkan Mutasi Kilat

Prof Ahmad Barizi Soroti Pentingnya Jaga Tunas Bangsa di Momentum Harkitnas

Bukan Akhir Segalanya, Wahyu Hidayat Sebut Pensiun ASN Hanya Masalah Administratif

Pemkot Malang Serahkan SK Pensiun 190 ASN, Total 358 Orang Purnabakti

BERITA LAINNYA

Pembangunan Sekolah Rakyat Sidayu Gresik Capai 55 Persen

Harkitnas 2026, Polres Malang Fasilitasi SIM D Gratis untuk Disabilitas

Polisi Tangkap Pembobol Rumah saat Tarawih di Gondanglegi

Gresik Gunakan AI untuk Layanan dan Kebijakan Hukum

Kolonel Vincentius Endy Hadi Putra Resmi Jabat Danlanud Sultan Hasanuddin

Pokja Bunda PAUD Gresik Dikukuhkan, Tekankan Pendidikan Karakter Anak

Kalapas Malang Ikut Musnahkan Barang Bukti di Kejari

Presiden Prabowo Bawa Semangat Harkitnas ke RAPBN 2027

KiN Space SCBD Hadirkan Wisata Budaya Interaktif untuk Anak dan Keluarga

Prajurit TNI AD M Rizal Antar Indonesia ke Asian Games 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

Keluarga Purnawirawan TNI di Malang Mengadu ke DPRD soal Rencana Penertiban Rumah

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved