email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, 23 Kasus dan 25 Tersangka Berhasil Diungkap Polres Gresik

by Sudasir Al Ayyubi
21 September 2021

JAVASATU-GRESIK- Operasi Tumpas Narkoba membuahkan hasil dengan dilaksanakan Press Release Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 di Halaman Polres Gresik, Senin (20/9/2021).

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, 23 Kasus dan 25 Tersangka Berhasil Diungkap Polres Gresik. (Foto: Istimewa)

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si., pimpin langsung giat press realese didampingi Kasat Narkoba AKP Irwan Tjatur Prambudi, M.H., juga Kanit Reskrim Jajaran Polsek jajaran Polres Gresik.

“Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2021 di wilayah Hukum Polres Gresik dengan target dari Polda Jatim sebanyak 5 Kasus, dimana Polres Gresik dalam pelaksanaannya berhasil ungkap kasus sebanyak 23 kasus dan 25 orang tersangka juga barang bukti Shabu sebanyak 22.04 Gram serta Pil Double L sebanyak 60 butir,” ungkap AKBP Moch Nur Azis.

“Dengan hasil ungkap kasus tersebut, maka Polres Gresik dapat menambah 18 kasus dari yang ditargetkan oleh Polda Jatim sebanyak 5 kasus,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Mochamad Nur Azis menambahkan, adapun dari 25 orang tersangka kami jerat atau kenakan ancaman hukuman antara lain sebagai berikut:

Sebanyak 20 orang tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Sebanyak 3 orang tersangka dijerat Pasal 132 Ayar 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).

BacaJuga :

Bandar Grissee Dibersihkan, Camat Gresik: Kami Beri Contoh ke Warga

Hotel Santika Gresik Hadirkan 100 Menu Iftar Ramadan 2026

Sebanyak 1 orang tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).

Sebanyak 1 orang tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2008 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Keberhasilan Polres Gresik dalam melakukan ungkap Kasus Narkoba selama ini berkat bantuan partisipasi masyarakat dan instansi terkait,” terang Mochamad Nur Azis.

Baca Juga: 
  • BPCB Jatim Survey Batu Bata Kuno Diduga Cagar Budaya di Pematang Sawah Karangtengah Kota Blitar – Kliktimes.com
  • Speedboat Tenggelam di Perairan Tual, 2 Penumpang Hilang – Sentraltimur.com
  • Kapolda Sumut: Saya Ingin Jadikan Media Mitra Strategis – Kliktimes.com

Dalam kesempatan ini, kata Mochamad Nur Azis, saya himbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Gresik agar menghindari terkait penyalahgunaan Narkoba dan mari kita ciptakan Kabupaten Gresik Zero Narkoba. (Bas/Krs)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Mochamad Nur AzisOperasi Tumpas Narkoba SemeruPolres Gresik
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kampung Nelayan Pujiharjo Malang Rampung, Siap Diresmikan Presiden Prabowo

Bandar Grissee Dibersihkan, Camat Gresik: Kami Beri Contoh ke Warga

Kejari Kota Malang Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Pengadaan Tanah Polinema

HPN 2026, JMSI Malang Raya Komitmen Bikin Terang Masyarakat

Sampah Pasar Among Tani Kota Batu Dipunguti Massal

Hotel Santika Gresik Hadirkan 100 Menu Iftar Ramadan 2026

Pantai Balekambang Dipenuhi Sampah, TNI-Polri Turun Tangan

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

BERITA LAINNYA

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved