Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Religi
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Esai
  • TNI-POLRI
Jumat, 4 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, 23 Kasus dan 25 Tersangka Berhasil Diungkap Polres Gresik

by Sudasir Al Ayyubi
21 September 2021

JAVASATU-GRESIK- Operasi Tumpas Narkoba membuahkan hasil dengan dilaksanakan Press Release Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 di Halaman Polres Gresik, Senin (20/9/2021).

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, 23 Kasus dan 25 Tersangka Berhasil Diungkap Polres Gresik. (Foto: Istimewa)

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si., pimpin langsung giat press realese didampingi Kasat Narkoba AKP Irwan Tjatur Prambudi, M.H., juga Kanit Reskrim Jajaran Polsek jajaran Polres Gresik.

“Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2021 di wilayah Hukum Polres Gresik dengan target dari Polda Jatim sebanyak 5 Kasus, dimana Polres Gresik dalam pelaksanaannya berhasil ungkap kasus sebanyak 23 kasus dan 25 orang tersangka juga barang bukti Shabu sebanyak 22.04 Gram serta Pil Double L sebanyak 60 butir,” ungkap AKBP Moch Nur Azis.

KONTEN PROMOSI

“Dengan hasil ungkap kasus tersebut, maka Polres Gresik dapat menambah 18 kasus dari yang ditargetkan oleh Polda Jatim sebanyak 5 kasus,” imbuhnya.

Mochamad Nur Azis menambahkan, adapun dari 25 orang tersangka kami jerat atau kenakan ancaman hukuman antara lain sebagai berikut:

Sebanyak 20 orang tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Sebanyak 3 orang tersangka dijerat Pasal 132 Ayar 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).

BacaJuga :

Gresik Tundukkan Surabaya, Sabet Emas Voli Putri Porprov Jatim 2025

Curanmor di Gresik, Kabur ke Yogyakarta dan Tertangkap Usai Kecelakaan

Sebanyak 1 orang tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).

Sebanyak 1 orang tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2008 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Keberhasilan Polres Gresik dalam melakukan ungkap Kasus Narkoba selama ini berkat bantuan partisipasi masyarakat dan instansi terkait,” terang Mochamad Nur Azis.

Baca Juga: 
  • BPCB Jatim Survey Batu Bata Kuno Diduga Cagar Budaya di Pematang Sawah Karangtengah Kota Blitar – Kliktimes.com
  • Speedboat Tenggelam di Perairan Tual, 2 Penumpang Hilang – Sentraltimur.com
  • Kapolda Sumut: Saya Ingin Jadikan Media Mitra Strategis – Kliktimes.com

Dalam kesempatan ini, kata Mochamad Nur Azis, saya himbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Gresik agar menghindari terkait penyalahgunaan Narkoba dan mari kita ciptakan Kabupaten Gresik Zero Narkoba. (Bas/Krs)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Mochamad Nur AzisOperasi Tumpas Narkoba SemeruPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Justicia Networking Forum Gelar Aksi di Solo, Dukung Presiden Prabowo Perangi Korupsi

Keluarga Pejuang dan Purnawirawan TNI di Malang Sesalkan Pengosongan Paksa

ADVERTISEMENT

Lukisan “Kurikulum Boneka” Karya Isabell Roses Asal Gresik Tampil di Kids Biennale Indonesia 2025

Gresik Tundukkan Surabaya, Sabet Emas Voli Putri Porprov Jatim 2025

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, TNI Kerahkan KRI, Pesawat hingga Kopaska

Prev Next

POPULER HARI INI

Gulat Kota Batu Juara Umum di Porprov Jatim 2025

Tes Potensi Akademik SPMB SMPN Gresik Molor, Server Bermasalah

URC Gresik Tambal Jalan Rusak di Ruas Duduksampeyan-Metatu

Bejat! Ayah Tiri di Malang Cabuli Anak Disabilitas saat Rumah Kosong

Tiga Desa di Kepanjen Dapat Bantuan 7 Kendaraan dari Proyek Nata Agung

BERITA LAINNYA

Justicia Networking Forum Gelar Aksi di Solo, Dukung Presiden Prabowo Perangi Korupsi

Lukisan “Kurikulum Boneka” Karya Isabell Roses Asal Gresik Tampil di Kids Biennale Indonesia 2025

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, TNI Kerahkan KRI, Pesawat hingga Kopaska

TNI AL Terima KRI Brawijaya-320, Fregat Canggih Buatan Italia

TNI Perkuat Diplomasi Militer, Hadapi Dinamika Geopolitik Global

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

URC Gresik Tambal Jalan Rusak di Ruas Duduksampeyan-Metatu

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Tarif Parkir di Venue Porprov IX Jatim 2025 Dikeluhkan Pengunjung

Gulat Kota Batu Juara Umum di Porprov Jatim 2025

Tim Gateball Kota Batu Bidik Tiga Medali di Porprov Jatim 2025

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Religi
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Esai
  • TNI-POLRI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved