JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Polda Jawa Tengah, menggrebek rumah sekaligus gudang pengemasan minyak goreng di Perumahan Bumi Mondoroko Raya 41B, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Terungkapnya kasus ini bermula saat Polresta Banyumas, mendapati suplai minyak goreng kemasan skala besar di wilayah Cilongok, Banyumas pada 19 April 2022 lalu.
Dari dasar itulah selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 12.057 liter minyak goreng kemasan merek Lapama di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Saat itu 7 saksi di periksa.
Di tempat kejadian perkara (TKP) polisi mengetahui label kemasan minyak goreng CV Alam Timur Jaya yang berada di Malang. Ironisnya, barcode BPOM sesuai izin edar atas nama UD Alfarqu. Nomor PPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam minyak goreng kemasan tersebut, juga tidak terdaftar.
Penggrebekanpun tertuju ke CV Alam Timur Jaya di Singosari Kabupaten Malang. Ditempat itu, petugas menyita 825 karton minyak goreng merek Lapama atau 15.840 liter yang siap diedarkan. Polisi juga membawa sekaligus menahan Direktur CV Alam Timur Jaya atas nama Rahman Adi Nugroho (38).
Terpisah, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengaku belum ditemukan adanya penyelewengan. Ferli menegaskan, kalau proses penimbunan dan repakcing, di Kabupaten Malang sendiri terdapat 6 klasifikasi. Yakni dua klasifikasi D2 dan 4 klasifikasinya D3.
“Artinya kita tidak miliki produsen. Kalau soal pendistribusian sejauh ini semua distributor melaksanakan sesuai ketentuan. Kita tetap memberikan pelayanan pengamanan, artinya belum ditemukan adanya penyelewengan,” pungkas Ferli. (Agb/Saf)