JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian dengan membongkar dan memusnahkan arena judi sabung ayam di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut, petugas gabungan Polres Malang, Polsek Tajinan, dan Koramil didukung oleh warga setempat, berhasil menutup arena judi sabung ayam agar tidak dapat digunakan kembali.
Petugas yang tiba di lokasi pada Jumat (9/6/2023) siang tidak menemukan aktivitas perjudian, namun mereka segera melakukan pembongkaran arena sabung ayam. Arena judi yang terbuat dari bambu dan beratap terpal langsung dibongkar oleh petugas.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai respon terhadap keluhan warga yang resah atas adanya praktik perjudian di lingkungan mereka. Arena yang diduga sering digunakan untuk kegiatan perjudian berada di lahan kosong yang berbatasan langsung dengan permukiman penduduk. Warga khawatir bahwa dampak negatif dari perjudian dapat merusak lingkungan dan mempengaruhi generasi muda di wilayah tersebut, sehingga mereka melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian.
“Iya, kami bersama TNI dan Muspika melakukan pembongkaran arena judi sabung ayam tersebut,” ungkap IPTU Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang.
Dalam pembongkaran tersebut, petugas dibantu oleh warga dalam merobohkan tiang penyangga yang terbuat dari kayu menggunakan mesin pemotong. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti peralatan judi sabung ayam, seperti papan skor, kleber, spanduk aturan main, dan arena permainan yang biasa digunakan untuk judi sabung ayam. Semua barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Tajinan.
Kehadiran sejumlah warga dan tokoh agama yang turut serta dalam pembongkaran ini memberikan apresiasi terhadap tindakan petugas yang telah mengungkap dan menghancurkan arena perjudian tersebut. Mereka berharap bahwa tindakan ini dapat mencegah pelaku judi sabung ayam untuk melanjutkan aktivitas perjudian. Pihak kepolisian bersama Muspika dan pihak terkait berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah Kabupaten Malang.
“Pembongkaran dan pemusnahan dilakukan dengan tujuan agar tidak lagi digunakan para pelaku judi sabung ayam untuk melakukan perjudian. Kami juga mendapat dukungan dari masyarakat dan tokoh agama setempat,” jelas Taufik.
Taufik juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan personel kepolisian untuk menjaga dan memantau lokasi guna mencegah terjadinya kegiatan judi sabung ayam di masa mendatang. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya, karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus kita tindak. Kami mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Malang untuk tidak terlibat dalam judi sabung ayam atau bentuk perjudian lainnya yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya. (Agb/Nuh)