JAVASATU.COM-GRESIK- Satlantas Polres Gresik kini menggunakan sound level meter untuk mendeteksi kebisingan knalpot, terutama knalpot brong. Dengan alat ini, pelanggar tidak dapat lagi mengelak dari pelanggaran yang mereka lakukan.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik, Ipda Bross Tito Dharmawan, mengungkapkan bahwa Satlantas Polres Gresik telah menyiapkan alat tersebut. Sound level meter berukuran kecil ini mampu mendeteksi kebisingan knalpot sekaligus menjadi acuan standar pelanggaran knalpot yang digunakan.
“Kendaraan dengan knalpot brong akan kami tilang. Nanti akan dicek menggunakan sound level meter untuk memastikan pelanggaran. Hasil tes kebisingan bisa dicetak dan langsung dilampirkan dengan surat tilang,” ujar Ipda Bross Tito Dharmawan pada Jumat (19/7/2024).
Setelah itu, kata dia, para pelanggar harus mengganti knalpot sepeda motor mereka dengan yang standar. Standar pengukuran kebisingan knalpot di jalan adalah maksimal 80 decibel untuk kendaraan di bawah 150 cc dan maksimal 100 decibel untuk kendaraan di atas 250 cc.
“Jika melebihi batas, akan ditilang. Alat ini dari Korlantas dan sudah sesuai standar internasional,” tegasnya.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca, menyebutkan bahwa selama lima hari Operasi Patuh Semeru 2024 berjalan, petugas kepolisian di Gresik telah melakukan penindakan terhadap para pelanggar. Penindakan tersebut meliputi tilang manual sebanyak 550 kasus, penindakan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) sebanyak 195 pelanggaran, dan kamera ETLE statis yang mencatat 737 pelanggaran. Selain itu, terdapat 45 pelanggaran sabuk pengaman dan 550 teguran Presisi.
“Pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua, dengan jenis pelanggaran melawan arus, tidak mengenakan helm, dan menerobos lampu merah,” tutup Kasat Lantas Polres Gresik. (Bas/Saf)