JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba ke sekolah-sekolah di wilayahnya. Adalah Polisi RW yang dipercayakan untuk mengisi kegiatan tersebut, dengan materi generasi anti narkoba.
Kali ini, edukasi diberikan saat pelaksanaan upacara bendera oleh Polisi RW Polsek Bululawang, IPTU Gandhi Suko, kepada murid sekolah SMP Negeri 2 Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Senin (12/6/2023).
Kapolsek Bululawang Kompol Ainun Djariyah mengatakan, pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba bagi generasi muda dimulai dari pengetahuan tentang bahaya narkoba.
“Polisi RW memberikan sosialisasi anti narkoba ke sekolah SMPN 2 Bululawang, Kegiatan dikuti sebanyak lebih dari 300 Pelajar, Alhamdulillah para pelajar sangat antusias,” jelas Ainun, saat ditemui di Mapolsek Bululawang, Senin (12/6/2023).
Pemberian pemahaman ini dilakukan oleh Polisi RW agar mereka sebagai generasi muda dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Upaya yang kita lakukan ini diharapkan bisa membangun kemampuan dan ketahanan diri dari pengaruh narkoba,“ tegasnya.
Sementara itu, Polisi RW, IPTU Gandhi Suko dalam sosialisasi menyampaikan tentang bahaya dan dampak narkotika dan obat-obatan terlarang yang semakin meresahkan dan membahayakan generasi muda.
“Salah satu penyebab meningkatnya penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar antara lain kurangnya komunikasi, informasi dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” jelas Gandhi.
Sosialisasi anti narkoba juga memberikan contoh berbagai macam jenis narkoba yang biasanya beredar di kalangan luas. Termasuk dampak negatif yang ditimbulkan terhadap penyalahgunaan narkoba, serta ancaman pidana nya.
“Melalui sosialisasi ini kami sampaikan dampak akibat menyalahgunakan narkoba, karena kita tahu generasi muda adalah calon pemimpin bangsa di masa depan, kita ingin mereka terbebas dari Narkoba dan berikan pengetahuan sejak dini,“ imbuhnya.
Kepolisian berharap, seluruh lapisan masyarakat untuk menyatukan tekad untuk memberantas penyakit masyarakat. Apabila menemukan disekeliling kita pengguna narkoba atau ada yang coba-coba, maka diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, maupun Call Center 110 atau pun WA Soegab 0811482000.
Pencegahan, dan penanggulangan terhadap bahaya narkoba merupakan tanggung jawab bersama dari pemerintah, masyarakat maupun aparat penegak hukum. Setiap lapisan masyarakat mempunyai kewajiban untuk mampu mendeteksi awal bahaya narkoba, serta dapat menjadi pelopor anti narkoba.
“Sehingga harapannya nanti terbentuk suatu karakter dan tertanam dari jiwa siswa sejak dini untuk anti terhadap penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Agb/Arf)