JAVASATU.COM-MALANG- Satreskrim Polres Malang terus mendalami kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen dengan memeriksa 13 Saksi. Dan diketahui, stadion Kanjuruhan saat ini masih menjadi alat bukti Kepolisian dalam kasus meninggalnya 135 suporter Aremania.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, sudah memeriksa 11 saksi, dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang mangkir dari panggilan sebelumnya.
“Sebelumnya kami memeriksa 11 orang saksi. Kemarin kami memeriksa satu orang saksi, hari ini juga ada saksi yang sedang kami periksa,” ucapnya, saat ditemui awak media di Polres Malang, Senin (12/12/2022).
Namun demikian, pihaknya masih belum menetapkan siapa tersangkanya. Karena penyidik masih harus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait.
“Baru nanti setelah pemeriksaan saksi selesai semuanya, akan kami gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus itu Wahyu menyebut, pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan tidak ada kaitannya atau hubungan dengan perusakan TKP Tragedi Kanjuruhan atau Obstruction of Justice.
“Sekali lagi saya tekankan kepada teman-teman dan masyarakat Kabupaten Malang, bahwa ini beda kasus dengan TKP Tragedi Kanjuruhan,” tegasnya.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, pembongkaran itu dilakukan karena para pekerja mendapat surat perintah kerja (SPK) dari seseorang, dan saat ini penyidik masih dilakukan pemanggilan untuk segera dimintai keterangan.
“Kami juga mendalami dan menyelidiki apakah SPK itu asli atau tidak. Karena pemeriksaan baru sebatas pada penerima SPK,” tandasnya. (Agb/Saf)