JAVASATU.COM-BATU- Polres Batu melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2024 di wilayah hukum Polres Batu, berlangsung selama dua minggu, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, sebagai dukungan terhadap pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan tahapan kampanye . Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban lalu lintas dalam momen penting tersebut.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menyampaikan informasi ini saat ditemui setelah apel gelar operasi Zebra Semeru 2024 di Lapangan Apel Mapolres Batu, Senin (14/10/2024) pagi. Dalam kesempatan tersebut, Ia menekankan pentingnya upaya ini dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan aturan lalu lintas.
“Operasi ini diharapkan dapat menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Kami akan fokus pada 14 jenis pelanggaran untuk memastikan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Kegiatan Operasi Zebra Semeru ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat. Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang ada demi kelancaran serta keselamatan di jalan raya.
Polres Batu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan terkendali, menjelang pelantikan yang akan datang. Operasi ini akan melibatkan berbagai unit dari kepolisian untuk melakukan pemantauan dan penegakan yang lebih intensif.
AKBP Andi Yudha Pranata berharap, melalui Operasi Zebra Semeru 2024, bisa mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam beraktivitas di jalan.
14 pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran* Operasi Zebra Semeru 2024 ini. Berikut daftarnya:
- Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
- Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
- Pengemudi di bawah umur.
- Kendaraan yang melawan arus.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Tidak memakai sabuk keselamatan.
- Melampaui batas kecepatan.
- Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik
(Yon/Saf)