email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 16 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Gresik Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerusuhan Gelora Joko Samudro, 4 ABH Diamankan

by Sudasir Al Ayyubi
21 November 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Delapan suporter Gresik United, termasuk empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro, Kabupaten Gresik.

(Foto: Humas Polres Gresik/Istimewa)

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang pelaku, di antaranya, 8 orang dijadikan tersangka setelah pemeriksaan dan gelar perkara.

“Setelah kejadian tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, 8 orang diantaranya menjadi tersangka,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam press release di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik pada Selasa (21/11/2023).

Tercatat, dari delapan tersangka, FJ (24) dari Desa Gapurosukolilo, Gresik, dan JH (20) dari Desa Kedanyang Kebomas, disebut sebagai pelaku pelemparan batu. MT (49) dari Kelurahan Kebungson, Gresik, menurut polisi, merupakan ketua harian suporter Ultras Gresik yang berperan sebagai aktor intelektual. S (26) dari Cerme, Gresik, diduga mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP.

ADVERTISEMENT

Selain itu, empat anak berhadapan hukum juga terlibat dalam pelemparan batu ke arah petugas pengaman.

“Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah HP, batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, serta visum Et Repertum,” tegasnya.

Korban insiden ini mencakup 1 personel Polres Gresik, Kompol AD, dan 9 personel Polda Jatim.

BacaJuga :

Jelang Hari Santri, Klinik Annahdlah MWCNU Dukun Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Publik Apresiasi Langkah Humanis Kapolri Jaga Stabilitas Nasional, Dinilai Wujud Nyata Polri Presisi

Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP.

Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP berbunyi barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang  atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

Pasal 214 KUHP paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Press release ini juga dihadiri oleh Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama serta Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan. (Bas/Arf)

Tags: Kerusuhan Joko SamudroPolres Gresik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

TMMD Wonosobo, TNI dan Warga Dempel Kebut Pengecoran Jalan Beton 800 Meter

Satlantas Polres Rembang Tangkap Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

ADVERTISEMENT

Hari Jadi ke-24 Kota Batu, Pemkot dan DPRD Kompak Angkat Tema “Mbatu Sae”

Kejari Kota Malang Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Aset Tanah Pemkot di Jalan Dieng

Aice Got You! Panggung Crispymu! Guncang Jakarta, Tampilkan Talenta Unik dan Banjir Keceriaan

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Publik Dukung Langkah Humanis Kepala BNN RI Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Nasky: War on Drugs for Humanity

Publik Apresiasi Langkah Humanis Kapolri Jaga Stabilitas Nasional, Dinilai Wujud Nyata Polri Presisi

Pabrik Pupuk PT Gresik Nusantara Fertilizer Turut Entaskan Pengangguran

Publik Dukung Kolaborasi Kapolda Metro Jaya dan Ormas Jaga Jakarta, Pengamat: Wujud Polri Presisi dan Humanis

BERITA LAINNYA

TMMD Wonosobo, TNI dan Warga Dempel Kebut Pengecoran Jalan Beton 800 Meter

Satlantas Polres Rembang Tangkap Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

Aice Got You! Panggung Crispymu! Guncang Jakarta, Tampilkan Talenta Unik dan Banjir Keceriaan

Publik Apresiasi Langkah Humanis Kapolri Jaga Stabilitas Nasional, Dinilai Wujud Nyata Polri Presisi

Publik Dukung Kolaborasi Kapolda Metro Jaya dan Ormas Jaga Jakarta, Pengamat: Wujud Polri Presisi dan Humanis

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Publik Dukung Langkah Humanis Kepala BNN RI Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Nasky: War on Drugs for Humanity

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved