JAVASATU.COM-GRESIK- Delapan suporter Gresik United, termasuk empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro, Kabupaten Gresik.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang pelaku, di antaranya, 8 orang dijadikan tersangka setelah pemeriksaan dan gelar perkara.
“Setelah kejadian tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, 8 orang diantaranya menjadi tersangka,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam press release di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik pada Selasa (21/11/2023).
Tercatat, dari delapan tersangka, FJ (24) dari Desa Gapurosukolilo, Gresik, dan JH (20) dari Desa Kedanyang Kebomas, disebut sebagai pelaku pelemparan batu. MT (49) dari Kelurahan Kebungson, Gresik, menurut polisi, merupakan ketua harian suporter Ultras Gresik yang berperan sebagai aktor intelektual. S (26) dari Cerme, Gresik, diduga mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP.
Selain itu, empat anak berhadapan hukum juga terlibat dalam pelemparan batu ke arah petugas pengaman.
“Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah HP, batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, serta visum Et Repertum,” tegasnya.
Korban insiden ini mencakup 1 personel Polres Gresik, Kompol AD, dan 9 personel Polda Jatim.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP.
Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP berbunyi barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.
Pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.
Pasal 214 KUHP paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Press release ini juga dihadiri oleh Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama serta Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan. (Bas/Arf)