JAVASATU-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang memusnahkan barang bukti ribuan botol miras, narkoba, dan obat-obatan terlarang dari hasil operasi Cipta Kondisi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di lapangan Satya Haprabu Polres Malang itu antara lain, minuman keras berbagai merek sebanyak 1.757 botol, Pil dobel L 54.226 butir, sabu 4.464,86 gram, ganja 1.191,86 gram.
Baca Lainnya: Film Sepeda Presiden dan Impian Anak Papua
Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil kinerja Satreskoba Polres Malang sepanjang tahun 2021. Dengan mengamankan 207 tersangka.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil kinerja Satreskoba selama satu tahun untuk memberantas peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Malang,” ucapnya. Senin (27/12/2021).

Bagoes menegaskan bahwa dari seluruh tersangka yang diamankan mayoritas merupakan pengedar.
“Kebanyakan dari luar Kabupaten Malang. Kita masih melakukan penyelidikan terus. Sementara luar kota dan luar provinsi,” kata Bagoes.

Lebih jauh, menurut Bagoes, pada tahun 2021 ada peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba sebesar 10 hingga 15 persen untuk wilayah hukum Polres Malang.
“Mayoritas pengguna pil dobel L dan sabu, untuk ganja masih sedikit. Untuk peredarannya Malang Utara dan Selatan, ada beberapa kecamatan yang kita pantau,” sambungnya.

Terakhir Bagoes mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan merupakan hasil kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, dan beberapa instansi lain.
“Saya meminta kepada masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi terkait peredaran miras dan narkoba. Kita terus memerangi miras dan narkoba, karena dampak konsumsinya itu buruk bagi masyarakat,” tukasnya. (Agb/Saf)