email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

by Agung Baskoro
6 Oktober 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung tersangka Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota. Ada enam tersangka dalam tragedi yang menewaskan 130 orang itu. Tiga dari anggota Polri, dan tiga lainnya dari eksternal.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

Keputusan menetapkan enam tersangka tersebut setelah Polri melakukan gelar perkara. Yang pertama adalah Direktur PT LIB, AHL.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka sebagai berikut. Saudara AHL, Direktur Utama PT LIB,” ujarnya.

Penetapan tersangka kepada Direktur PT LIB berisial AHL itu karena kelalaian. Yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan pada tahun 2022.

“Namun dalam penunjukan stadion PT LIB belum dicukupi hasilnya masih memakai verifikasi tahun 2020,” ujarnya.

Kedua adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) AH juga ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat panduan keamanan dan keselamatan penonton di stadion. Dan menjual tiket melebihi kuota stadion.

“Kemudian mengabaikan pihak keamanan dan kapasitas yang ada terjadi penjualan tiket over kapasitas 38 ribu penonton namun dijual 42 ribu,” imbuhnya.

Tersangka ketiga adalah Security Officer Stadion Kanjuruhan, SS, karena menginstruksikan satpam stadion untuk meninggalkan gate yang seharusnya satpam stadion itu berada di tempat.

“Memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang saat kejadian. Seharusnya stand by di pintu gerbang,” ujarnya.

BacaJuga :

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

Sedang tiga tersangka dari Kepolisian, yang pertama, Kabag Ops Polres Malang WSP. Karena mengetahui aturan larangan menggunakan gas air mata tapi mengindahkannya.

“Mengetahui terkait aturan FIFA larangan penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan, tidak melakukan pencegahan langsung terkait perlengkapan yang dibawa personel,” paparnya.

Deputi Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, H memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata saat tragedi terjadi. Kemudian juga ada Kasat Samapta Polres Malang, BSA.

“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim, yang memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata, dan Kasat Samapta Polres Malang, BSA yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion,” tukasnya.

Selanjutnya kepada keenam tersangka, akan dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Jendral Listyo Sigit PrabowoKapolriTragedi Kanjuruhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sinergi Pemerintah dan PLN Dinilai Jadi Langkah Strategis Wujudkan PSEL untuk Atasi Sampah Nasional

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

BERITA LAINNYA

Sinergi Pemerintah dan PLN Dinilai Jadi Langkah Strategis Wujudkan PSEL untuk Atasi Sampah Nasional

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved