JAVASATU-GRESIK- Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis,SH,SIK,MSi mengikuti Video Conference (Vidcon) dalam mengantisipasi potensi lonjakan Covid-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) bertempat di Aula Sarja Arya Racana, Jumat (26/11/2021).

Turut hadir dalam kegiatan Kasdim 0817 Gresik MAYOR Sugeng Riyadi, Kadinkes dr.Mukhibatul Khusnah, FKUB Inma, PMI Saiful Islam, PHRI Paminta, Kabid KL BPBD Driyatmiko, Dispora Iwan Hadi, Jasa Marga Bagas Setiawan, Pol PP Jumadi, PJU dan Kapolsek Jajaran.
Dalam kesempatan pertama Kapolri menyampaikan bagi warga yang akan berangkat mudik dan kembali mudik, wajib melapor kepada RT/RW Bhabinkamtibmas atau Babinsa melalui Posko PPKM Mikro.
Bagi warga yang akan mudik diberikan surat keterangan mudik dan sertifikat Vaksin Dosis 2, bila belum divaksin diarahkan utk vaksin terlebih dahulu. Juga rumah dan kendaraan pemudik diberikan stiker oleh RT/ RW Bhabinkamtibmas atau Babinsa.
Sementara itu Menko PMK, Muhadjir Effendy menyampaikan terkait strategi kebijakan Nataru, melarangan cuti dan berlibur baik bagi ASN, TNI, POLRI, BUMN, dan karyawan swasta selama libur akhir tahun, pelarangan Pawai dan Arak-arakan serta pelarangan acara pergantian tahun baik di tempat terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kemudian, pembatasan dengan pemberlakuan PPKM level 3, pembatasan pengunjung wisata dengan protokol kesehatan (prokes) baik ditempat publik, tempat ibadah, tempat pariwisata dan lain sebagainya dan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi Nataru. Juga pengawasan kebijakan di lapangan.
Selanjutnya Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan terkait strategi penanganan pandemi dengan menyediakan pelayanan kesehatan yang optimal untuk pasien, terutama kasus kritis, meminimalkan dampak dari pandemi COVID-19 terhadap sistem kesehatan, pelayanan sosial, kegiatan di bidang ekonomi, dan kegiatan sektor lainnya.
Begitu juga penyampaian Menteri Dalam Negeri, terkait Pengaturan Inmendagri No.62 Tahun 2021 Negeri Pengaturan di Rumah Ibadah Gereja, tempat perbelanjaan, wisata dan mobilitas masyarakat.
Menteri Agama mengingatkan terkait kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah tetap patuhi prokes, bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.
Juga Kepala BKKBN terkait tantangan pelaksanaan vaksinasi keluarga di TPMB yang sebagian besar fokus vaksinasi keluarga masih mengalami kendala dalam ketersediaan vaksin sehingga kegiatan vaksinasi tidak dapat diaksanakan secara optimal.

Panglima TNI menambahkan terkait upaya TNI antisipasi libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melarang anggota TNI mengambil cuti libur, keluar kota, saat natal dan tahun baru, kecuali urgent dan kepentingan dinas dan membantu Polri dalam pam perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kapolres Gresik AKBP Mochmad Nur Azis menyampaikan mohon dukungan dari instansi terkait dalam mengantisipasi Potensi Lonjakan Covid – 19 Pada Perayaan Nataru. (Bas/Nuh)