JAVASATU-BATU- Akibat melanggar ketentuan PPKM Darurat dengan menggelar pesta di Vila Savira Panderman Hill Batu pada Rabu (7/7/2021), 24 pelaku pesta dan pemilik vila menjadi tersangka Polres Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus menegaskan, 24 pelaku pesta pemilik villa sebagai tersangka karena dirasa abai dan tidak mendukung pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19 di Kota Batu.
“Mereka sudah mengetahui bahwa di Kota Batu ini sedang diberlakukan PPKM Darurat, tapi pemilik villa masih mengizinkan. Tapi, ternyata mereka melebihi kapasitas villa dari ketentuan yang berlaku. Semua kami jadikan tersangka, baik 24 pelaku maupun dari pemilik villanya” terang Jeifson, Sabtu (10/7/2021).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Batu tidak menahan seluruh tersangka. Baik pemilik villa maupun 24 pemuda yang berasal dari Kota Malang, Surabaya, dan Madiun itu.
“Namun, mereka diharuskan untuk wajib lapor sambil menunggu jadwal sidang tindak pidana ringan (tipiring) beberapa hari ke depan” ucapnya.
AKP Jeifson Sitorus menerangkan, penggerebekan bermula usai adanya laporan dari warga yang terganggu dengan adanya pesta yang digelar para pelaku hingga tengah malam.
“Saat menggerebek, petugas mendapati 24 pemuda itu sedang asyik berpesta dilengkapi live music. Bahkan, saat itu juga ditemui botol-botol minuman keras (miras) yang diduga digunakan dalam pesta itu” ungkap Kasatreskrim.
Baca Juga:
-
Polres Batu Tetapkan 24 Pelaku Pesta dan Pemilik Villa Jadi Tersangka – Tugujatim.id
-
Polisi Pimpin Pengendara di Kabupaten Malang Heningkan Cipta – Kliktimes.com
Kapolres Batu AKBP Catur C. Wibowo membenarkan, 24 pemuda pemudi tersebut merupakan wisatawan asal Kota Malang, Surabaya, dan Madiun. Disebutkan, para wisatawan itu didapati telah menggelar pesta ulang tahun dengan disertai live music dan minum minuman keras.
“Mereka semua bukan warga Kota Batu, ada laki-laki dan perempuan. Untuk itu, kami amankan dan diproses sesuai undang-undang yang berlaku, serta disesuaikan dengan PPKM Darurat ini,” ujarnya. (Yon/Saf)
Comments 1