Javasatu,Malang- Muspika Kepanjen bersama Satpol PP Kabupaten Malang dengan melakukan razia protokol kesehatan di Jalan Raya Pepen, tepatnya di depan kantor Desa Mojosari Kepanjen.
Dalam razia kali ini tidak hanya pengendara roda dua saja tapi pengendara roda empat pun juga diberikan sanksi jika kedapatan tidak menggunakan masker.
Saat memimpin razia, Camat Kepanjen, Abai Saleh mengatakan, masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker kemudian diarahkan untuk di data, diberikan himbauan, dan selanjutnya diberi masker secara cuma-cuma.
“Kita siapkan masker, tapi dengan catatan mereka buat pernyataan. Dan pernyataan itu akan kita pegang terus, di evaluasi, apabila ditemukan lagi (melanggar, red) akan kita tahan KTP-nya” kata Abai. Rabu (01/07/2020).
Untuk mempercepat penanganan wabah pandemi Covid-19 tidak semakin meluas, Abai bersama jajarannya akan melakukan razia setiap hari.
“Insyaallah besok kita lanjutkan di pintu masuk Desa Curungrejo, berikutnya Desa Kedungpendaringan yang berbatasan dengan Gondanglegi, dan kita lanjutkan di Sengguruh yang berbatasan dengan Pagak, termasuk Talangagung” imbuhnya.
Mengenai sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan lanjut Abai, itu sifatnya masih melihat kondisi dilapangan.
“Tindakan yang kita ambil pertama, bagi yang remaja, kita wajibkan yang sifatnya seperti push up. Dan yang tua-tua akan kita sesuaikan dengan kondisi fisik yang mereka miliki,” ungkapnya.
Terakhir, Abai menghimbau kepada masyarakat agar taat pada protokol kesehatan. Hal ini demi kepentingan bersama agar terhindar dari pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
“Mari kita sama-sama melawan Covid ini. Dengan disiplin memakai masker. Artinya kita jaga diri masing-masing, membantu pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan Covid di negara kita ini” tukasnya. (Arf)