email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 19 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Koordinator Asosiasi Komunitas Sungai Indonesia Sebut Gresik Darurat Sampah

by Sudasir Al Ayyubi
23 November 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Koordinator Asosiasi Komunitas Sungai Indonesia (AKSI), Prigi Arisandi menyebut, Kabupaten Gresik saat ini darurat sampah. Terutama sampah plastik.

Prigi Arisandi saat membersihkan sampah di salah satu sungai di Kabupaten Gresik. (Foto: Istimewa)

Bahkan kata dia, tempat pembuangan akhir (TPA) di Ngipik sudah overload. Dia juga mengatakan, kabarnya di wilayah Kecamatan Kedamean juga akan dibangun TPA juga.

“Tapi belum tahun realisasinya kapan” ucap Prigi yang juga selaku Koordinator AKSI Nasional, Rabu (23/11/2022).

Menurut dia, saat ini Kabupaten Gresik kurang memaksimalkan pemerataan penanganan sampah secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

“Penanganan Sampah di Kabupaten Gresik saat ini kurang maksimal. Artinya masih berat sebelah. Pantauan kami saat ini hanya fokus di wilayah Gresik Kota saja. Sedang, untuk wilayah Selatan seperti Driyorejo, Wringinanom, Kedamean dan Menganti masih belum terjamah. Kondisi ini seakan seperti anak tiri” jelas Prigi.

Menurut dia, kebanyakan sampah di wilayah Selatan 60 hingga 75 persen cara penanganannya dibakar bahkan dibuang ke sungai dan ada yang ditimbun.

“Jelas ini menimbulkan efek kesehatan dan ancaman sumber air” tegas aktivis lingkungan hidup ini.

BacaJuga :

Kapolres Gresik Ajak Komunitas Sepak Bola Jaga Sportivitas Lewat Pembukaan Akbar Arena

Warga Binaan di Gresik Diajak Perbanyak Ampunan dan Semangat Berubah

“Di Kabupaten Gresik juga sudah ada Peraturan Daerah (Perda) no 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, tetapi upaya positif tersebut minim sosialisasi” kata dia kembali menegaskan.

(Foto: Istimewa)

Sementara itu, untuk menerapkan Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) sesuai dengan Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani sudah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 660/1695/437.75/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.

Dalam SE tersebut dituliskan, untuk mengurangi PSP Pemkab Gresik diperlukan kolaborasi dan sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat berupa langkah konkrit sebagai berikut.

Pertama, dihimbau untuk tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti: piring, gelas, sedotan, kemasan makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai, dan/atau kantong plastik dalam pelaksanaan berbagai macam kegiatan diantaranya: Rapat, Sosialisasi, Pelatihan/Bimtek dan kegiatan lainnya.

Kedua, meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan, dengan menumbuhkan budaya penggunaan botol minum/tumbler sebagai alat minum dan membawa peralatan makan pribadi di area kerja, kantor, sekolah dan tempat lainnya.

Ketiga, menyediakan dispenser dan/atau teko air minum dan gelas minum di setiap ruang kerja/ruang pertemuan/ruang rapat/aula dan ruang kerja lainnya.

(Foto: Istimewa)

Keempat, meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali (reusable bag) dalam aktivitas jual beli di area perbelanjaan dan area sejenis lainnya.

Kelima, mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada setiap kegiatan Rapat, Sosialisasi, Pelatihan/Bimtek dan kegiatan lainnya.

Keenam, melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap larangan penggunaan kemasan tempat makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKSi GresikAsosiasi Komunitas Sungai Indonesiasampah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sinergi BNN dan Pesantren Dinilai Jadi Gerakan Moral Jihad Lawan Narkoba

Prabowo Tanggapi Isu Keracunan MBG: 1,4 Miliar Porsi, Kasus Hanya 0,0007 Persen

ADVERTISEMENT

Dongeng “Mimi dan Roro” dari Pak Mbois, Saat Nilai Toleransi Ditanamkan Lewat Cerita Anak

Kapolres Gresik Ajak Komunitas Sepak Bola Jaga Sportivitas Lewat Pembukaan Akbar Arena

TNI Doa Bersama di Papua untuk Keselamatan Prajurit dan Presiden Prabowo yang Berulang Tahun

Prev Next

POPULER HARI INI

Sinergi BNN dan Pesantren Dinilai Jadi Gerakan Moral Jihad Lawan Narkoba

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Prabowo Tanggapi Isu Keracunan MBG: 1,4 Miliar Porsi, Kasus Hanya 0,0007 Persen

Bupati Malang Bantah Isu Jual Beli Jabatan dalam Pelantikan Sekda dan 16 Camat

TNI Doa Bersama di Papua untuk Keselamatan Prajurit dan Presiden Prabowo yang Berulang Tahun

BERITA LAINNYA

Sinergi BNN dan Pesantren Dinilai Jadi Gerakan Moral Jihad Lawan Narkoba

Prabowo Tanggapi Isu Keracunan MBG: 1,4 Miliar Porsi, Kasus Hanya 0,0007 Persen

TNI Doa Bersama di Papua untuk Keselamatan Prajurit dan Presiden Prabowo yang Berulang Tahun

Warga Bekasi Suarakan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis dan Kinerja BGN

Kapolri Cek Proses Food Security Test SPPG Polri di Semarang, Pastikan Mutu Makanan Terjamin

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Publik Dukung Langkah Humanis Kepala BNN RI Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Nasky: War on Drugs for Humanity

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved