JAVASATU.COM-BATU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk pemilihan anggota DPRD kota Batu pada pemilu 2024. Acara tersebut berlangsung di Kusuma Agrowisata Hotel kota Batu , Selasa (14/3/2023).

Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu KPU kota Batu Erfanudin mengatakan, pemilu 2024 ada perubahan posisi pada Dapil, Bumiaji yang sebelumnya berada di Dapil 4, sekarang berada dapil 3, sedang Junrejo yang sebelumnya berada di Dapil 3 sekarang berubah menjadi Dapil 4.
“Perubahan Dapil itu dari penamaan saja, sesuai arah jarum jam, bila dapil 1, dan 2 batu digeser ke kanan maka dapil 3 Bumiaji sedang digeser berikutnya adalah kecamatan Junrejo” jelasnya.
Untuk Kota Batu, Lanjut Erfanudin, Kursi untuk DPRD Kota Batu berjumlah 30 kursi yang terbagi menjadi empat Dapil, yakni Kota Batu 1, Kota Batu 2 , Kota Batu 3 kecamatan Bumiaji dan Kota Batu 4 kecamatan Junrejo.
“Untuk Kota Batu 1 terdapat tujuh kursi dengan wilayah Batu A yang terdiri dari Kelurahan Ngaglik, Songgokerto, Sumberejo, Sidomulyo dan Pesanggarahan, sedangkan Batu B terdapat 7 kursi yang terdiri dari Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir dan Oro-Oro Ombo” kata Erfan.
Erfan menambahkan untuk dapil Kota Batu 3 memiliki jumlah kursi 9 dengan dapil Kecamatan Bumiaji dan Kota Batu 4 dengan 7 kursi untuk dapil Kecamatan Junrejo.
Erfanudin menyampaikan penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yakni: Kesetaraan nilai suara, Ketataan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Berdasarkan hasil keputusan oleh KPU RI, untuk Dapil DPR RI, Kota Batu masuk dalam Jatim V meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu dengan jumlah kursi per daerah pemilihan sebanyak 8 kursi,” urai Erfan.
Sedangkan untuk DPRD Provinsi, Erfanudin menjelaskan jika Kota Batu masuk dalam Jatim 6 yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu dengan jumlah kursi per dapil sebanyak 11 kursi
Sementara itu Ketua KPU Kota Batu, Mardiono menjelaskan, Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi.
“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pilihan dan jumlah kursi, jadi kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,” jelas dia mengakhiri. (Yon/Arf)