JAVASATU.COM-MALANG- Kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di tahun 2022 dinilai rendah oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dan itu yang membuat perolehan Dana Insentif Daerah (DID), yang semula di tahun 2019, 2020, memperoleh reward Rp 100 miliar, namun kini hanya mendapat Rp 1,3 miliar.
Adalah Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, yang menyoroti dan menyayangkan kinerja Pemkab Malang, yang mengalami penurunan yang sangat signifikan dari perolehan tahun sebelumnya.
“Kita (Pemkab Malang) sempat memperoleh (DID) hingga Rp 100 miliar, itu kalau tidak di tahun 2019 di tahun 2020. Tapi yang saat ini kita terima hanya sebesar Rp 1,3 miliar. Jadi ada beberapa indikator yang dinilai oleh Kementerian Keuangan bahwa kita (Pemkab Malang) ini kurang bagus,” ujar pria yang akrab di sapa Faza itu, Senin (15/8/2022).
Adapun yang disoroti Kemenkeu adalah terkait dengan kemandirian daerah, angka partisipasi murni soal pendidikan dan tingkat persalinan di fasilitas kesehatan (faskes) milik Pemerintah.
“Itu beberapa hal yang dinilai kurang baik dan menyebabkan (perolehan) dana DID kita ini dikurangi cukup signifikan,” kata Faza.
Secara keseluruhan, Faza menyebut ada 4 indikator yang dijadikan penilaian oleh Kemenkeu terhadap Pemkab Malang. Yang pertama tentang tata kelola keuangan daerah, kedua pelayanan publik, dan ketiga terkait pelayanan pemerintahan dan keempat adalah kesejahteraan masyarakat. Dari keempat tersebut nilainya kemudian di indeks lalu dilakukan perangkingan.
“Dari empat item itu cuma disampaikan bahwa penilaian Kementerian Keuangan kita itu posisinya hanya berhak mendapat alokasi dana (DID) sebesar Rp 1,35 miliar,” jelas Faza.
Namun begitu, pihaknya menilai bahwa hal tersebut masih perlu dikonfirmasikan ke Pemkab Malang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kepastiannya. Sedang TAPD Kabupaten Malang juga perlu melakukan konfirmasi ke Kemenkeu, terhadap penilaian 4 indikator tersebut jika dirasa kurang akurat.
“Yang jelas, kita meminta agar capaian 4 indikator yang dinilai kurang baik itu bisa ditingkatkan. Atau kalau dirasa akurasinya kurang, TAPD bisa berkomunikasi dengan Kemenkeu. Namun, saya rasa Pemkab Malang perlu melakukan evaluasi atas hal tersebut,” tegas Faza. (Agb/Saf)